![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kudus Herlina Setyorini ( kanan ) bertukar naskan MoU dengan Direktur RSUD dr.Loekmono Hadi dr.Aziz Achyar |
KUDUS-RSUD ( Rumah Sakit Umum daerah )
dr.Loekmono Hadi Kudus menandatangani nota kesepahaman MoU ( Memorandum of
Understanding ) dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kudus tentang Hukum Datun ( Perdata
dan Tata Usaha Negara ).
Kerjasama
tersebut di tandai dengan penandatangan oleh kedua belah pihak dengan
disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kudus Herlina Setyorini,dan
Direktur RSUD dr.Loekmono Hadi dr.Aziz Achyar serta para pejabat yang hadir.
“Pemahaman
dan pendampingan di bidang Hukum sudah menajdi tugas kami dalam membantu
pemerintah,diantaranya kita bisa mendampingi saat instansi pemerintah di gugat
atau melakukan gugatan,” ujar Herlina di Ruang Komite Medis RSUD dr.Loekmono
Hadi Kudus,Rabu ( 24/4/19 )
Sementara
Direktur RSUD dr.Loekmono hadi dr.Aziz Achyar menyampaikan,kerjasama ini
sebagai Wujud kesepahaman dalam
penyelesaian permasalah hokum di bidang Perdata dan tata Usaha Negara yang
timbul di lingkungan RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah )dr.Loekmono Hadi Kudus.
“ MoU ini
bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman dalam penyelesaian permasalahan hokum yang
timbul di RSUD,semoga kedepannya tidak ada lagi keraguan dalam
menginterpretasikan suatu produk hokum,” kata Aziz.
Selanjutnya
ia tegaskan,karena ada banyak regulasi yang mengatur pelayanan kesehatan di
Rumah sakit Negeri,maka pemberian pelayanan di RS Negeri berbeda dengan RS
swata.
“ Untuk itu
tenaga kesehatan harus paham regulasi,” pungkasnya. ( Muzer )
Tags
Kejari