Adhyaksa Foto Indonesia

Santai di Hotel,Buronan Korupsi di Tangkap Tim Intel Kejagung



JAKARTA- Lagi,Terpidana  Sugiarto Wiharjo alias Alay buronan Tipikor asal Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus korupsi BPR Tripanca Setiadana di Pemerintahan Kabupaten Lampung Setiadana sebesar Rp. 108.861.624.800.- (seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) berhasil di tangkap oleh Tim terpadu yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen dan Tim dari KPK ( Komisi Pemberatasan Korupsi ),di Hotel Novotel Tanjung Benoa,Bali,Rabu ( 6/2/19 ) sekitar Pukul.15.40 WITA.

“ Buronan Tipikor asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas.nama Sugiarto Wiharjo Alias Alay di tangkap tanpa melakukan perlawanan saat asyik di sebuah Hotel di Bali,”kata 
Kapuspenkum, Mukri pada Wartawan,di Kejagung,Jakarta,Rabu ( 6/2/19 ) malam.

Di jelaskan,yang bersangkutan merupakan terpidana ke 10 dalam program Tabur ( Tangkap Buron ) 31.1 di tahun 2019,terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H. Satono,  Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron) dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp. 108,861 Miliyar.

Diketahui,terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H.Satono, sebesar 10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).

Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo Alias Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800.” pungkas Mukri.
( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال