MATARAM - Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI telah mencanangkan zona integritas (ZI) dalam rangka menuju wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.
Arif S.H., M.M. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dalam sambutannya yang di dampingi wakil kepala kejaksaan tinggi NTB Raden Febriyanto SH.MH , menyampaikan bahwa Zona Integritas ini sebenarnya sudah lama dicanangkan dalam tubuh Kejaksaan RI, namun baru dilaksanakan di beberapa Kejaksaan di Indonesia. "Dari Jaksa Agung sebelumnya, kami sudah dicanangkan untuk berbenah melalui Zona Integritas, namun baru dilaksanakan di beberapa Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Hal ini disambut positif dan oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) harus sudah dilaksanakan di seluruh Jajaran Kejaksaan se Indonesia
Arif menambahkan sebenarnya ia ingin mengusulkan ada huruf C dalam konsep wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), huruf C dimaksud adalah Cepat. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang juga merupakan Putra Asli Daerah NTB tersebut berharap Kejaksaan juga harus bekerja Cepat.
Sahabudin, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB yang hadir dalam acara tersebut mendukung Kejaksaan Tinggi NTB untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTB. Sahab menjelaskan bahwa sagaimana amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah juga dijabarkan Komponen standar pelayanan, bilamana Komponen standar pelayanan ini dipenuhi maka Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dapat terwujud dengan baik.
Sebagaimana kewenangan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik, hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat sebenarnya dikarenakan adanya sistem kerja penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, hal inilah yang disebut dengan Maladministrasi. "Kalau para penyelenggara pelayanan publik bekerja sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang telah ditetapkan, maka kami komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) akan dapat terealisasikan, dan Ombudsman mendukung itu," tutup Sahab.( Fkkbk/ Zer )
Tags
Kejati