Adhyaksa Foto Indonesia

Kajari Rohil Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Datuk Penghulu dan Camat Se Kabupaten Rohil


BAGANSIAPIAPI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memberikan penyuluhan hukum kepada para Datuk Penghulu serta Camat se Kabupaten Rohil, di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi,Rabu ( 19/12/18 )
Penyuluhan hukum tersebut di gelar dalam acara sosialisasi Pengawasan pelaksanaan Keuangan kepenghuluan dan permasalahan PTSL (Prona) serta evaluasi program pembangunan pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) se Kabupaten Rohil.
Adapun yang menjadi narasumber dari Kejari Rohil yakni Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Intel Farkhan Junaedi serta Kasi Datun Davit Riadi dan Kadis PMD bertindak sebagai moderator.
Kajari Rohil Gaos dalam paparannya menyebutkan, jika berbicara hukum tentu ada larangan dan aturan, sanksi hukum akan diberikan kepada orang yang melanggar aturan.
Di Kejaksaan lanjutnya, ada beberapa bidang dalam penindakan hukum seperti bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Namun sebutnya, selama ini banyak orang yang tidak memahami apa saja fungsi dari bidang Datun.
Kajari juga mengingatkan kepada para Datuk Penghulu maupun intansi Pemerintahan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan pihaknya agar tidak tersandung hukum dalam penggunaan anggaran serta lainnya.
“Jika semua berjalan sesuai aturan tentu akan berjalan maksimal, kita juga ada TP4D yang bisa di manfaatkan dalam pengawalan pembangunan,”kata Gaos seperti dilansir dari media local.
Sementara para Kasi Kejari Rohil secara bergantian memberikan pemaparan terkait permasalahan hukum serta membuka sesi tanya jawab.( WP/Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال