BAGANSIAPIAPI-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memberikan penyuluhan hukum kepada para
Datuk Penghulu serta Camat se Kabupaten Rohil, di Gedung Misran Rais,
Bagansiapiapi,Rabu ( 19/12/18 )
Penyuluhan hukum tersebut di gelar dalam acara
sosialisasi Pengawasan pelaksanaan Keuangan kepenghuluan dan permasalahan PTSL
(Prona) serta evaluasi program pembangunan pemberdayaan masyarakat Desa (PMD)
se Kabupaten Rohil.
Adapun yang menjadi narasumber dari Kejari Rohil
yakni Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Intel Farkhan Junaedi serta Kasi Datun
Davit Riadi dan Kadis PMD bertindak sebagai moderator.
Kajari Rohil Gaos dalam paparannya menyebutkan, jika
berbicara hukum tentu ada larangan dan aturan, sanksi hukum akan diberikan
kepada orang yang melanggar aturan.
Di Kejaksaan lanjutnya, ada beberapa bidang dalam
penindakan hukum seperti bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus)
serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Namun sebutnya, selama ini banyak orang yang tidak
memahami apa saja fungsi dari bidang Datun.
Kajari juga mengingatkan kepada para Datuk Penghulu
maupun intansi Pemerintahan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan
pihaknya agar tidak tersandung hukum dalam penggunaan anggaran serta lainnya.
“Jika semua berjalan sesuai aturan tentu akan
berjalan maksimal, kita juga ada TP4D yang bisa di manfaatkan dalam pengawalan
pembangunan,”kata Gaos seperti dilansir dari media local.
Sementara para Kasi Kejari Rohil secara bergantian
memberikan pemaparan terkait permasalahan hukum serta membuka sesi tanya jawab.(
WP/Muzer )