![]() |
Kajari Merangin Haryono,SH.MH ( tengah ) |
JAMBI- Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( UU Desa) yang disahkan dan diundangkan pada 15
Januari 2014 lalu,telah melahirkan Rezim
Keuangan Negara baru ditingkat Desa,yakni pengelolaan keuangan dan asset Desa.
Menanggapai
fenomena itu,Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Merangin Haryono bersama jajarannya menggelar
In House Training tentang Pendampingan Dana Desa,Alokasi Dana Desa Dalam
Pertanggung Jawaban Keuangan Negara,acara yang berlangsung di Aula Kejari Merangin,Selasa ( 27/11/18 )
Turut hadir dalam acara tersebut,sejumlah
pejabat stakeholder terkait,kepala desa dan perangkatnya.
Acara di awali dengan
sambutan Kajari Merangin Haryono yang menyampaikan tentang kewenangan UU
Desa,agar semua desa terwujud pemerataan pembangunannya.
Berikut dalam Penjelasan Umum UU Desa, tujuan pengaturan tentang
Desa adalah :
- Memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya
sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.
- Memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Melestarikan
dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
- Mendorong
prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan
potensi dan asset Desa guna kesejahteraan bersama.
- Membentuk
Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka serta
bertanggung jawab.
- Meningkatkan
pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum.
- Meningkatkan
ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa
yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan
nasional.
- Memajukan
perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan
nasional; dan
- Memperkuat
masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. ( Muzer )
Tags
Kejari