Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Merangin Gelar "In House Training " Tentang 'Pendampingan Dana Desa,Alokasi Dana Desa Dalam Pertanggung Jawaban Keuangan Negara'


Kajari Merangin Haryono,SH.MH ( tengah )
JAMBI- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( UU Desa) yang disahkan dan diundangkan pada 15 Januari 2014 lalu,telah melahirkan  Rezim Keuangan Negara baru ditingkat Desa,yakni pengelolaan keuangan dan asset Desa.

Menanggapai fenomena itu,Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Merangin Haryono  bersama jajarannya  menggelar  In House Training tentang Pendampingan Dana Desa,Alokasi Dana Desa Dalam Pertanggung Jawaban Keuangan Negara,acara yang berlangsung  di Aula Kejari Merangin,Selasa ( 27/11/18 )

 Turut hadir dalam acara tersebut,sejumlah pejabat stakeholder terkait,kepala desa dan perangkatnya.

Acara di awali dengan sambutan Kajari Merangin Haryono yang menyampaikan tentang kewenangan UU Desa,agar semua desa terwujud pemerataan pembangunannya.

Berikut dalam Penjelasan Umum UU Desa, tujuan pengaturan tentang Desa adalah :
  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan asset Desa guna kesejahteraan bersama.
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. (  Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال