JAM DATUN Fasilitasi Masyarakat Pengunjung CFD Konsultasikan Persoalan Hukum Masyarakat Kota Bandung
BANDUNG- Jaksa Agung
Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar kegiatan
Sosialisasi Pelayanan Hukum Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) sekaligus
menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung bagi masyarakat di Kota Bandung.
Kegiatan ini berlangsung saat Car Free Day (CFD) Kota Bandung pada
Minggu Pagi, 1 November 2026
Dalam sambutannya saat
membuka kegiatan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R.
Narendra Jatna menyampaikan bahwa HaloJPN merupakan penyediaan akses pelayanan
hukum yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Kegiatan sosialisasi
ini dihadiri oleh Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan
Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran,
Walikota Bandung Muhammad Farhan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
se-Bandung Raya, serta disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Bandung.
Jamdatun menyampaikan bahwa
pelayanan hukum merupakan pilar penting bagi Kejaksaan untuk hadir di tengah
masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta membantu masyarakat memperoleh
informasi dan penjelasan atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
"Melalui kegiatan
ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan
hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan
permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa
harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan," ujar Jamdatun.
Sejalan dengan
perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat, aplikasi HaloJPN
terus disempurnakan. Pengembangan terkini dilakukan melalui kerja sama dengan
Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti). Jamdatun
mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas
sistem pelayanan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data
Indonesia agar pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum menjadi lebih
terintegrasi, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, aplikasi
HaloJPN kini juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara
(BMN). Pencatatan ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset
negara sekaligus memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana
pelayanan publik unggulan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan berbagai
inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum
kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar
aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang
berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Jamdatun.
Pada kesempatan yang
sama, Jamdatun mengajak seluruh jajaran JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk secara aktif menyosialisasikan
HaloJPN serta senantiasa menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan
kewenangan yang berlaku.
Kepada masyarakat Kota
Bandung dan sekitarnya, Jamdatun berpesan agar tidak ragu memanfaatkan
fasilitas tersebut untuk berkonsultasi manakala menghadapi persoalan hukum.
Pemahaman hukum yang baik diyakini menjadi langkah preventif yang krusial dalam
menghindari dan menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat.
"Mari kita jadikan
momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum
yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga
kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia," pungkasnya. (Rls/Muzer)
