Berita Terbaru

A3FI Dorong Standar Teknis Penghitungan Kerugian Negara dalam Sidang MK

 


A3FI Dorong Standar Teknis Penghitungan Kerugian Negara dalam Sidang MK

 

JAKARTA – Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) mendorong pembentukan standar teknis penghitungan kerugian keuangan negara yang berlaku seragam bagi seluruh pihak dan lembaga auditor di Indonesia.

Ketua Umum A3FI, Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, menegaskan bahwa akurasi penghitungan kerugian negara sangat bergantung pada metodologi yang digunakan, bukan semata-mata pada siapa yang melakukan penghitungan.

Penghitungan yang keliru secara metodologis, menurutnya, akan menghasilkan angka yang keliru, siapa pun pelaksana maupun pihak yang menugaskannya.

Hal tersebut disampaikan Jan Samuel Maringka saat A3FI memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Rabu (4/11/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, A3FI menegaskan pentingnya standar teknis sebagai pedoman baku agar penghitungan kerugian keuangan negara memiliki parameter yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

A3FI menjelaskan, kehadirannya dalam perkara tersebut didasarkan pada kepentingan langsung organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, tanpa mendalilkan adanya kerugian konstitusional.

Terkait kewenangan lembaga pemeriksa keuangan negara, A3FI tidak menyampaikan tafsir maupun sikap politik, melainkan menyerahkan sepenuhnya penafsiran Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Fokus utama keterangan A3FI adalah pentingnya keseragaman metodologi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Perbedaan Metode Picu Ketidakpastian Hukum

A3FI mencermati bahwa dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi, majelis hakim kerap dihadapkan pada dua angka kerugian negara yang berbeda secara signifikan, meskipun didasarkan pada fakta yang sama.

Perbedaan tersebut umumnya muncul antara penghitungan penuntut umum berdasarkan laporan BPK, BPKP, atau Inspektorat dengan penghitungan yang diajukan penasihat hukum melalui ahli.

Menurut A3FI, perbedaan angka yang berlipat-lipat tersebut tidak selalu bersumber dari perbedaan fakta, tetapi dapat terjadi akibat penggunaan metode penghitungan yang berbeda.

Tanpa parameter metodologi yang sama, hakim dihadapkan pada kesulitan untuk menguji secara objektif besaran kerugian negara yang diajukan para pihak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa, penuntut umum, maupun negara.

Berdasarkan data Kejaksaan RI yang disampaikan dalam persidangan perkara a quo pada 3 Agustus 2026, dari sekitar 1.693 perkara korupsi periode 2024 hingga Mei 2026, sebanyak 92,4 persen menggunakan penghitungan BPKP, APIP/Inspektorat, dan auditor internal Kejaksaan. Sementara itu, penghitungan BPK digunakan dalam 7,6 persen perkara.

A3FI juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Desember 2025 dalam perkara komoditas timah. Dalam putusan tersebut, angka kerugian negara yang semula ditetapkan sebesar Rp300 triliun dikoreksi menjadi Rp28,93 triliun setelah komponen kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun dipisahkan dari penghitungan.

Enam Parameter Pengujian Kerugian Negara

Wakil Ketua Umum II A3FI, Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H., Ak., CA, CPA, CFrA, menjelaskan bahwa frasa "nyata dan pasti jumlahnya" dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 juncto Pasal 1 angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 merupakan suatu konstruksi atau konsep yang memerlukan parameter pengujian terukur.

Menurutnya, konsep tersebut harus diterapkan melalui metode penghitungan yang dapat dijelaskan dan dijustifikasi secara tertulis.

A3FI merumuskan enam parameter kumulatif untuk menguji penghitungan kerugian keuangan negara, yaitu:

1.      Keterlacakan dokumen sumber.

2.      Kemampuan untuk dilakukan penghitungan ulang atau rekalkulasi.

3.      Kemampuan untuk direplikasi oleh pemeriksa independen lainnya.

4.      Kemurnian kategori kerugian.

5.      Bebas dari penghitungan ganda.

6.      Keterkaitan kausal langsung dengan akibat perbuatan melawan hukum.

Parameter tersebut digunakan untuk menguji dua aspek utama, yakni unsur "nyata" melalui keterlacakan dokumen, kemurnian kategori kerugian, dan hubungan kausalitas; serta unsur "pasti jumlahnya" melalui kemampuan penghitungan ulang, replikasi, dan pengujian terhadap kemungkinan penghitungan ganda.

Delapan Elemen Standar Teknis

Untuk menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, A3FI merekomendasikan pembentukan standar teknis penghitungan kerugian keuangan negara yang memuat delapan elemen utama.

Kedelapan elemen tersebut meliputi penentuan batas antarkategori kerugian, hierarki dan justifikasi pemilihan metode, penentuan nilai wajar dan sumber pembanding, kecukupan serta kemandirian perolehan bukti, pengujian kausalitas dan atribusi, pengujian penghitungan ganda antarberkas perkara, reviu mutu independen, serta jaminan akses terhadap kertas kerja audit bagi pihak yang diperiksa.

Melalui standar tersebut, A3FI berharap penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan konsisten, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam proses penegakan hukum.

A3FI juga berharap masukan keahlian yang disampaikan dalam persidangan dapat membantu Mahkamah Konstitusi membangun kerangka pembuktian hukum yang objektif dan berkeadilan.

Tentang A3FI

Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI/AAAFI) merupakan organisasi profesi yang mengintegrasikan keahlian advokat dan akuntan forensik untuk menghadirkan analisis berbasis bukti yang kredibel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum modern.

Kepengurusan A3FI diisi sejumlah tokoh yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan akuntansi forensik, di antaranya Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE, Ketua BPK RI periode 2019–2022 yang menjabat Ketua Dewan Pembina A3FI; Dr. Hamdan Zoelfa, S.H., M.H., Ketua MK RI periode 2009–2011 yang menjabat Ketua Dewan Pengawas A3FI; Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc., Ak., CA., CPAM., CPA-AUST, Wakil Ketua KPK RI periode 2007–2011 yang menjabat Dewan Pembina A3FI; serta Denny Kailimang, S.H., M.H., advokat senior yang menjabat Dewan Pengawas A3FI. (Rls/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment