Berita Terbaru

Di Bawah Kepemimpinan Abdurachman, Kejari Karanganyar Pulihkan Rp5,69 Miliar Kerugian Negara


Di Bawah Kepemimpinan Abdurachman, Kejari Karanganyar Pulihkan Rp5,69 Miliar Kerugian Negara



KARANGANYAR – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Di bawah kepemimpinan Dr. Abdurachman, S.H., M.H., Kejari Karanganyar berhasil menyetorkan uang pengganti dan pidana denda senilai Rp5,69 miliar ke kas negara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Total uang yang disetorkan mencapai Rp5.690.949.966,36. Dana tersebut berasal dari dua terpidana, yakni Tri Asto Cahyono dan Sunarto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar pada Jumat (6/11/2026). Pelaksanaan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan hasil penegakan hukum memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan keuangan negara.

Kepala Kejari Karanganyar, Dr. Abdurachman, mengatakan, penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020–2021.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 6 November 2026, kami Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti dan denda,” ujar Abdurachman dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karanganyar.

Adapun rincian penyetoran tersebut berasal dari dua terpidana.

Pertama, terpidana Tri Asto Cahyono berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9949 K/PID.Sus/2026 tanggal 2 September 2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 33/PID.SUSTPK/2026/PT.Smg tanggal 21 Mei 2026, juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 113/Pid.Sus-/2025/PN.Semarang tanggal 20 Februari 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, Tri Asto Cahyono telah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.690.949.966,36. Seluruh pembayaran tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kedua, terpidana Sunarto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9950 K/PID.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 34/PID.SUSTPK/2026/PT.Smg tanggal 21 Mei 2026, juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 114/Pid.Sus-/2025/PN.Semarang tanggal 24 Februari 2026.

Sunarto telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta. Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama RPL 162 PDT Kejari Karanganyar di Bank BNI Cabang Surakarta.

Abdurachman menegaskan, pelaksanaan putusan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejari Karanganyar, dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penjatuhan hukuman badan terhadap pelaku, tetapi juga harus disertai upaya optimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Melalui langkah tersebut, Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (Muzer/Rls)



Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment