Prof. Asep Nana Mulyana: Berantas Narkotika Bukan Sekadar Penjarakan Pelaku, Masa Depan Generasi Muda Harus Diselamatkan
![]() |
| Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Hadiri Pemusnahan 4.364 Cartridge Vape Narkotika Senilai Rp34,9 Miliar. (Foto-foto: IG Kejati) |
LAMPUNG – Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk menghadapi modus baru yang memanfaatkan produk vape sebagai sarana penyelundupan zat berbahaya.
Penegasan tersebut disampaikan Asep Nana Mulyana saat menghadiri pemusnahan 4.364 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dan kokain, Senin (19/10/2026), di Lapangan Apel Kantor Satuan Kerja (Satker) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Panjang, Bandar Lampung.
Pemusnahan barang bukti dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp34,912 miliar ini menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan TNI AL, khususnya Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) dan unsur pengamanan objek vital nasional Lanal Lampung, serta seluruh pihak yang berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Asep menegaskan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh unsur, baik aparat penegak hukum, TNI-Polri, maupun masyarakat.
Menurut Asep, upaya pemberantasan harus menjangkau seluruh jalur peredaran, baik darat, laut, maupun udara. Dengan demikian, ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika dapat semakin dipersempit.
“Tidak ada tempat yang aman bagi peredaran gelap narkotika. Kita harus terus memperkuat komitmen bersama untuk memberantas narkotika di mana pun berada,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak cukup dihadapi hanya melalui penindakan pidana terhadap pelaku. Lebih dari itu, diperlukan langkah berkelanjutan untuk melindungi generasi penerus bangsa dan memastikan masa depan anak-anak Indonesia tidak dirusak oleh penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemidanaan memang menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Namun, upaya pencegahan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat juga harus menjadi perhatian bersama.
“Tidak hanya berkaitan dengan pidana hukum, tidak hanya cukup dengan memasukkan mereka ke penjara atau memberikan efek jera kepada para pelaku. Tetapi, bagaimana kita memastikan anak-anak masa depan kita terlindungi dan keberlangsungan negara ini tetap terjaga,” ujarnya.
Modus Baru, Kemasan Vape Perlu Diwaspadai
Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dengan modus yang semakin beragam, termasuk melalui produk yang secara tampilan menyerupai barang konsumsi sehari-hari.
Menurut Asep, kemasan yang terlihat biasa tidak serta-merta menjamin keamanan kandungan suatu produk. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai bahaya narkotika, terutama kalangan anak muda, keluarga, dan lingkungan pendidikan.
Ia menilai edukasi dan penyebaran informasi yang tepat merupakan bagian penting dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus peredaran gelap narkotika.
Asep berharap pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi pesan tegas kepada publik bahwa setiap barang bukti hasil penindakan harus ditangani secara tertib dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Barang bukti yang diamankan dengan tertib tentu harus menjadi penyemangat kita agar barang serupa tidak beredar kembali di masyarakat dan kegiatan serupa tidak terulang pada kemudian hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan semata-mata menunjukkan keberhasilan penindakan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi muda, melindungi masyarakat, serta mengawal kedaulatan negara.
Diselundupkan dalam Kardus Keripik Singkong
Berdasarkan informasi pengungkapan perkara, 4.364 cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman tersebut diamankan oleh tim gabungan Pusintelal dan unsur pengamanan objek vital nasional Lanal Lampung di Pelabuhan Bakauheni.
Barang-barang tersebut diduga diselundupkan dari Medan menuju Tangerang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ALS. Untuk mengelabui petugas, ribuan cartridge itu disembunyikan di dalam tiga kardus keripik singkong.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut terindikasi mengandung zat narkotika. Nilai pasar diperkirakan mencapai Rp8 juta per cartridge, sehingga total nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp34.912.000.000 atau sekitar Rp34,9 miliar.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Tinggi
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Panglima Komando Armada RI, Sekretaris Utama BNN RI, Dankodaeral III, serta jajaran pimpinan TNI-Polri, BIN, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga hadir, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Kehadiran Wakil Jaksa Agung dalam agenda tersebut menegaskan dukungan institusi Kejaksaan terhadap langkah kolaboratif lintas sektor dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui sinergi penindakan, penegakan hukum, dan edukasi publik, diharapkan upaya pemberantasan narkotika semakin efektif sehingga masyarakat terlindungi dan generasi muda Indonesia terbebas dari ancaman zat berbahaya. (Muzer)

