Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Badiklat Kejaksaan Gembleng 30 APIP Kabupaten Sidoarjo,Harli Siregar: APIP Harus Mampu Mencegah Penyimpangan, Bukan Sekadar Menemukan Kesalahan
JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana, mengenali indikasi tindak pidana, serta melakukan pengawasan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Penegasan
tersebut disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Peningkatan Kompetensi APIP
dalam Memahami Hukum Pidana dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana bagi Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan,
Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pelatihan yang
berlangsung selama lima hari, 26–30 Oktober 2026, ini merupakan hasil kerja
sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI
dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 30 peserta dari Inspektorat
Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan tersebut.
Pembukaan pelatihan turut dihadiri Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, J. Devi Sudarso, S.H., C.N., serta Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. Kegiatan diawali dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada dua perwakilan peserta oleh Kabadiklat Kejaksaan RI bersama Bupati Sidoarjo.
Dalam
sambutannya, Harli menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
khususnya Inspektorat Daerah, yang telah menginisiasi kerja sama peningkatan
kompetensi aparatur pengawasan melalui pelatihan tersebut.
Menurutnya,
kolaborasi ini menjadi contoh positif bagi pemerintah daerah lainnya dalam
membangun sinergi antara APIP dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sinergitas
antara aparat penegak hukum dan APIP harus terus ditumbuhkembangkan. Pemahaman
hukum menjadi sangat penting bagi aparatur pengawasan, terlebih dengan
diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Harli.
Ia memahami bahwa
tidak seluruh peserta memiliki latar belakang pendidikan hukum. Karena itu,
pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan yang memadai
agar para peserta mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara tepat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harli menilai, di
tengah semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan, tuntutan terhadap kualitas
pengawasan internal juga semakin tinggi. APIP tidak cukup hanya menguasai
pemeriksaan administratif, audit kepatuhan, maupun evaluasi pengelolaan
keuangan negara dan daerah.
Lebih dari itu,
APIP harus memiliki kemampuan analitis, memahami regulasi, mengidentifikasi
risiko, serta mencermati indikasi perbuatan yang berpotensi mengandung unsur
tindak pidana.
Oleh sebab itu,
peningkatan kompetensi APIP bukan sekadar pemenuhan program pengembangan sumber
daya manusia, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat sistem pengawasan
dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengawasan yang
kuat bukan semata-mata diukur dari banyaknya penyimpangan yang ditemukan,
tetapi dari sejauh mana pengawasan mampu mencegah terjadinya penyimpangan,
memperbaiki kelemahan sistem, dan membangun budaya integritas dalam
penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Harli
menambahkan, pengawasan internal dan penegakan hukum pada hakikatnya memiliki
tujuan yang saling melengkapi, yakni memastikan pemerintahan berjalan sesuai
hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik
terhadap institusi negara.
Dalam konteks
tersebut, APIP memiliki posisi strategis sebagai bagian dari sistem
pengendalian internal pemerintah, terutama dalam memberikan peringatan dini,
mengidentifikasi potensi risiko, mendorong perbaikan sistem, dan memastikan
efektivitas tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan
bahwa APIP tidak boleh hanya hadir ketika persoalan telah terjadi. Aparat
pengawasan harus mampu menjadi instrumen pencegahan yang bekerja secara
sistematis, independen, objektif, dan berorientasi pada perbaikan
berkelanjutan.
Pengawasan yang
efektif, lanjut Harli, harus mampu memberikan solusi, bukan sekadar
mengidentifikasi kesalahan. Profesionalisme juga harus diwujudkan melalui
keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tanpa
intervensi maupun konflik kepentingan.
*Empat penekanan Kabadiklat kepada peserta
Dalam kesempatan
tersebut, Harli menitipkan empat penekanan penting kepada seluruh peserta agar
hasil pelatihan dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
Pertama,
memperkuat pemahaman hukum sebagai landasan pengawasan profesional. Setiap
pelaksanaan pengawasan harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. APIP
perlu cermat membedakan persoalan administratif dari perbuatan yang memenuhi
unsur tindak pidana, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penilaian maupun
tindak lanjut hasil pengawasan.
Kedua,
mengedepankan pencegahan dan perbaikan tata kelola. APIP harus menjadi mitra
strategis pimpinan daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal,
mengidentifikasi kerentanan, serta mendorong pemerintahan yang tertib, efektif,
dan akuntabel. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki
sistem dan mencegah terulangnya penyimpangan.
Ketiga, membangun
sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi yang efektif
diperlukan agar dugaan tindak pidana ditangani secara objektif, profesional,
dan sesuai prosedur serta kewenangan masing-masing.
Keempat,
menjunjung tinggi integritas, independensi, dan objektivitas. Harli
mengingatkan bahwa kompetensi teknis tidak akan berarti tanpa integritas moral.
APIP harus mampu menjaga independensi, menilai fakta secara objektif, serta menyampaikan
hasil pengawasan secara benar dan bertanggung jawab.
Menurutnya,
kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kemampuan aparatur menjalankan
tugas, tetapi juga melalui keteladanan, kejujuran, dan konsistensi dalam
menjunjung tinggi integritas.
Melalui pelatihan
ini, Harli berharap para peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dalam memahami prinsip-prinsip hukum pidana, mengenali dugaan
tindak pidana, serta memahami mekanisme penanganannya sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
Selain itu,
peserta diharapkan semakin cakap menganalisis hasil pengawasan, menyusun
rekomendasi yang tepat, serta membangun koordinasi yang efektif dengan aparat
penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memerlukan penanganan lebih
lanjut.
Menutup
sambutannya, Harli berharap kerja sama antara Badiklat Kejaksaan RI dan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjadi langkah awal bagi penguatan sinergi
berkelanjutan dalam pengembangan kapasitas aparatur, peningkatan kualitas
pengawasan, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
berkeadilan.
*Bupati Sidoarjo Apresiasi Kerja Sama dengan
Badiklat Kejaksaan
Sementara itu,
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada Kejaksaan RI, khususnya Badiklat Kejaksaan RI, atas
terselenggaranya pelatihan peningkatan kompetensi bagi aparatur pengawasan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Subandi,
APIP memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif, akuntabel, dan berintegritas. Peran tersebut tidak terbatas pada
menemukan penyimpangan, tetapi juga mencakup pencegahan, pemberian peringatan
dini, serta dorongan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menilai,
pemahaman hukum pidana, kemampuan analisis hukum, dan pengetahuan mengenai
mekanisme penanganan dugaan tindak pidana merupakan kompetensi penting yang
harus dimiliki aparatur pengawasan.
Melalui pelatihan
tersebut, Subandi berharap para peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan
yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam
menilai setiap permasalahan secara objektif, profesional, berbasis fakta, dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subandi juga
menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara APIP dan aparat penegak
hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan penyimpangan,
meningkatkan kualitas pengawasan, serta memberikan kepastian dalam penanganan
berbagai persoalan pemerintahan.
Kepada seluruh
peserta, ia berpesan agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, menjaga
integritas, dan terus meningkatkan kompetensi.
Dengan demikian,
ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat menjadi bekal untuk memperkuat peran
Inspektorat Daerah dalam mewujudkan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. (Muzer)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)