Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik Penunjang Tugas Fungsi JPN
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menggelar Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik pada 13–16 Oktober 2026 di Hotel Mercure, Jakarta Selatan. Kegiatan yang diikuti oleh 140 peserta dari Internal Kejaksaan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal.
Pelatihan ini diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, para kepala kejaksaan negeri, kepala subdirektorat, kepala bagian, kepala seksi, kepala subbagian, serta Jaksa Pengacara Negara. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam merumuskan strategi organisasi, mengelola komunikasi publik, serta memperkuat reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Adapun materi
pelatihan meliputi strategi korporasi Kejaksaan, pengelolaan kegiatan strategis
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, komunikasi publik, penyusunan naskah
kehumasan, publikasi, pembuatan konten digital, pemetaan dan pengelolaan opini
publik, penanganan krisis komunikasi, serta penguatan reputasi lembaga.
Dalam
sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof.
R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara harus memiliki
kemampuan strategis dan komunikasi yang memadai untuk menjawab perkembangan
hukum serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Peran Jaksa
Pengacara Negara tidak berhenti pada penyelesaian permasalahan hukum setelah
sengketa terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah timbulnya persoalan hukum
melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan yang tepat, serta penyusunan
strategi hukum yang komprehensif,” tegasnya.
Ia juga
menekankan bahwa komunikasi publik merupakan kompetensi strategis yang
diperlukan untuk membangun kredibilitas institusi dan menjaga kepercayaan
masyarakat. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut mampu menyampaikan
persoalan hukum secara jelas dan tepat tanpa mengurangi substansi hukumnya,
dengan tetap memperhatikan etika profesi, kerahasiaan jabatan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Kinerja yang baik
harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang Jaksa Pengacara Negara harus
mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah
dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” ujarnya.
Penguatan
kompetensi tersebut sejalan dengan Program Super Prioritas Advocaat Generaal,
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2025–2029. Program ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas
Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional,
efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu,
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Dr. Sila
H. Pulungan dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian
dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung
transformasi kelembagaan Kejaksaan.
“Pelatihan ini
hendaknya dimaknai sebagai investasi strategis dalam meningkatkan
profesionalisme dan memperkuat transformasi Jaksa Pengacara Negara, bukan
sekadar kegiatan peningkatan kompetensi yang bersifat seremonial,” ungkap Sesjamdatun.
Melalui
pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan strategi organisasi secara
terarah, mengelola komunikasi publik secara profesional, serta meningkatkan
kualitas pelayanan hukum. Penguatan tersebut diharapkan turut mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan perlindungan
kepentingan negara, sekaligus mewujudkan Kejaksaan Republik Indonesia yang
profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya publik. (Muzer)


.jpeg)