Berita Terbaru

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Sultra, Tertinggi dalam Penerapan Plea Bargain: 11 Perkara Disetujui


 Wakil Jaksa Agung Apresiasi Sultra, Tertinggi dalam Penerapan Plea Bargain: 11 Perkara Disetujui




JAKARTA — Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep N. Mulyana mengapresiasi kinerja jajaran penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sultra dinilai telah menunjukkan praktik nyata dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, efektif, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Prof. Asep N. Mulyana saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyoroti keberhasilan penerapan salah satu mekanisme baru dalam KUHAP, yakni pengakuan bersalah (plea bargain). Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejati Sulawesi Tenggara tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah permohonan persetujuan penerapan mekanisme pengakuan bersalah tertinggi dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya, yakni sebanyak 11 perkara.

Seluruh permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan pimpinan Kejaksaan. Berdasarkan laporan yang diterima, hakim juga mengabulkan seluruh permohonan plea bargain tersebut.

Berdasarkan pengamatan di Kejaksaan Agung, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu yang menerapkan KUHP Nasional dan KUHAP baru dengan sangat baik.

Menurutnya, capaian tersebut tidak sekadar menunjukkan keberhasilan penerapan satu mekanisme baru dalam hukum acara pidana. Lebih dari itu, pengalaman Sulawesi Tenggara memperlihatkan pentingnya koordinasi yang efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

Ketiga unsur penegak hukum tersebut tetap harus menjaga independensi dan batas kewenangannya, tetapi pada saat yang sama perlu membangun pemahaman serta pola kerja yang selaras agar penanganan perkara berjalan cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

“Inilah sesungguhnya semangat yang hendak kita bangun melalui berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru,” tegasnya.

Sulawesi Tenggara Berpeluang Menjadi Daerah Percontohan

Prof. Asep menegaskan, implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru membutuhkan perubahan cara berpikir, pola kerja, serta budaya koordinasi di antara seluruh subsistem peradilan pidana. Penegakan hukum tidak boleh berjalan secara terfragmentasi, melainkan harus dibangun melalui keterpaduan yang tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.

Ia menilai, pengalaman Sulawesi Tenggara relevan untuk menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain. Hal ini mengingat kompleksitas persoalan hukum di wilayah tersebut, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup, pertanahan, karakteristik wilayah kepulauan, hingga kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.

Apabila praktik baik tersebut terus diperkuat dan dikembangkan, Sulawesi Tenggara berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Pola koordinasi serta pengalaman yang telah dibangun diharapkan dapat direplikasi oleh wilayah hukum kejaksaan tinggi lainnya di seluruh Indonesia.

Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah hanyalah satu dari enam mekanisme baru yang menjadi bagian dari pembaruan hukum acara pidana. Karena itu, keberhasilan penerapannya perlu menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru.

Wakil Jaksa Agung Tekankan Solidaritas, Bukan Ego Sektoral

Selain mengevaluasi implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru, kunjungan kerja tersebut juga bertujuan memperkuat semangat, moral, dan kolaborasi di antara jajaran hakim, jaksa, penyidik kepolisian, serta petugas pemasyarakatan.

Prof. Asep menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana terpadu sangat bergantung pada solidaritas antarlembaga yang dibangun atas dasar integritas, saling percaya, komunikasi terbuka, dan tanggung jawab profesional.

Menurutnya, setiap tahapan penegakan hukum saling berkaitan. Ketidakcermatan dalam satu tahapan dapat menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya. Demikian pula komunikasi yang terlambat berpotensi memperpanjang proses penanganan perkara dan menambah beban masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Karena itu, ia mengingatkan agar ego sektoral tidak menjadi penghambat koordinasi. Perbedaan pandangan hukum harus diselesaikan melalui argumentasi profesional dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan berkembang menjadi ketegangan antarlembaga.

Hubungan baik antara pimpinan di tingkat pusat, lanjutnya, harus tercermin dalam pelaksanaan tugas hingga tingkat daerah. Koordinasi antara Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi perlu berjalan seiring dengan kerja sama antara Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri di kabupaten maupun kota.

Komunikasi tersebut juga harus berlangsung dua arah. Pengalaman dan kendala yang dihadapi aparat di daerah perlu menjadi masukan bagi pimpinan pusat, sedangkan praktik baik yang terbukti efektif harus dibagikan sebagai bahan pembelajaran bersama.

Kesinambungan koordinasi juga perlu dijaga ketika terjadi pergantian pejabat agar kerja sama kelembagaan tidak terputus dan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Sinergi Harus Tetap Menjaga Independensi

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Asep menegaskan bahwa solidaritas antarlembaga penegak hukum bukan berarti menghilangkan independensi dan batas kewenangan masing-masing institusi.

Kerja sama dengan pengadilan, misalnya, dapat diwujudkan melalui kelancaran administrasi, peningkatan akses pelayanan, keamanan persidangan, dan penguatan kapasitas aparatur. Namun, penilaian pembuktian serta penentuan putusan tetap menjadi bagian dari proses peradilan yang independen.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam membangun solidaritas. Setiap institusi harus bersedia saling mengingatkan ketika terdapat kekeliruan, menerima evaluasi secara terbuka, serta menindaklanjuti pengaduan secara objektif dan bertanggung jawab.

Dukungan terhadap aparat yang menghadapi ancaman ketika menjalankan tugas secara sah juga harus diberikan sesuai kewenangan. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses secara profesional untuk menjaga martabat dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Khusus kepada jajaran Kejaksaan, Prof. Asep meminta para pimpinan satuan kerja menjadi mitra yang dapat diandalkan oleh kepolisian dan pengadilan. Solidaritas harus diwujudkan melalui kebiasaan kerja sehari-hari, seperti merespons komunikasi kedinasan, menyampaikan informasi secara tepat, menuntaskan tanggung jawab, dan memastikan setiap hasil koordinasi ditindaklanjuti.

Ia juga mendorong pimpinan satuan kerja mengidentifikasi hambatan pelayanan yang mendesak, merumuskan langkah penyelesaian, menetapkan penanggung jawab, serta melakukan evaluasi secara berkala.

Keberhasilan koordinasi, menurutnya, tidak cukup diukur dari intensitas pertemuan antarlembaga, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti informasi yang semakin jelas, berkurangnya hambatan administrasi, serta penanganan pengaduan yang lebih baik.

Mewujudkan Keadilan yang Dirasakan Masyarakat

Menutup arahannya, Wakil Jaksa Agung berharap kunjungan kerja bersama tersebut semakin memperkuat sinergi dan keterpaduan seluruh unsur penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP Nasional dan KUHAP baru.

Praktik baik yang telah berkembang di Sulawesi Tenggara diharapkan tidak berhenti sebagai capaian daerah, tetapi menjadi referensi bagi pembaruan sistem peradilan pidana di tingkat nasional.

Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan semata-mata perubahan aturan dan prosedur, melainkan juga transformasi budaya kerja yang menempatkan integritas, profesionalisme, koordinasi, dan kepentingan masyarakat sebagai landasan utama.

“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” demikian penegasan Wakil Jaksa Agung. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment