Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur, Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial
MOJOKERTO – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan kesehatan yustisial.
RS Adhyaksa Jawa Timur telah mengantongi izin
operasional aktif dan memperoleh akreditasi tingkat utama. Rumah sakit tersebut
memiliki kapasitas 132 tempat tidur dengan dukungan 801 pegawai yang terdiri
atas tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan
apresiasi kepada seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang
yang telah bekerja dengan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Menurutnya, peresmian tersebut bukan sekadar penanda dimulainya operasional rumah sakit, melainkan bentuk penguatan atas pelayanan kesehatan yang telah berjalan sebelumnya.
“Penghargaan tersebut patut diberikan karena
peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu
berjalan,” ujar ST Burhanuddin.
Ia menjelaskan, keberadaan RS Adhyaksa merupakan
wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan ketahanan kesehatan
nasional. Rumah sakit ini diharapkan mampu menjadi pusat pelayanan kesehatan
yang modern, profesional, dan humanis, serta menjawab kebutuhan masyarakat
terhadap layanan kesehatan yang mudah diakses dan berkeadilan.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa pelayanan
kesehatan memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia dan
proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, aspek kesehatan dan
penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan tetap menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia.
“RS Adhyaksa mencerminkan eratnya hubungan antara
perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum. Dalam sistem
peradilan pidana, kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa
hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,”
tuturnya.
Telah Layani Ribuan
Kunjungan Pasien
Sebelum diresmikan, RS Adhyaksa Jawa Timur telah
menjalankan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hingga September 2026, rumah
sakit ini mencatat sebanyak 5.988 kunjungan pasien, menjalin 25 kerja sama
dengan berbagai mitra, serta membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
dari layanan kesehatan sebesar Rp2,23 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan
rumah sakit dalam menjalankan fungsi pelayanan kesehatan sekaligus
mempersiapkan dukungan terhadap kebutuhan kesehatan yustisial di lingkungan
Kejaksaan.
ST Burhanuddin menegaskan, RS Adhyaksa tidak hanya
diperuntukkan bagi keluarga besar Kejaksaan, tetapi juga terbuka untuk melayani
masyarakat luas tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun
profesi.
“RS Adhyaksa bukan hanya diperuntukkan secara
eksklusif bagi insan Kejaksaan. Rumah sakit ini adalah milik masyarakat,
melayani seluruh lapisan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial,
agama, maupun profesi,” tegasnya.
Ia berharap setiap pasien yang mendapatkan
pelayanan di RS Adhyaksa Jawa Timur dapat merasakan pelayanan yang profesional,
penuh kepedulian, serta menghormati martabat setiap individu.
Menurutnya, kehadiran fasilitas kesehatan yang
dikelola secara profesional merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan
publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Dukung Penyelenggaraan
Kesehatan Yustisial
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa RS
Adhyaksa Jawa Timur ke depan diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan
kesehatan yustisial Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C
Undang-Undang Kejaksaan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan
tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan dalam proses penegakan hukum.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya
berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan,
kemanusiaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Jaksa Agung juga berharap RS Adhyaksa Jawa Timur
dapat menjadi pusat kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi kesehatan,
perguruan tinggi, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan
lainnya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk
meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung peningkatan derajat kesehatan
masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Peresmian RS Adhyaksa Jawa Timur sekaligus menandai
penguatan peran Kejaksaan dalam mendukung pelayanan publik di bidang kesehatan.
Dengan dukungan tenaga profesional, fasilitas pelayanan, serta kerja sama
lintas sektor, rumah sakit ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan
manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dihadiri Pimpinan Kejaksaan
dan Unsur Forkopimda
Peresmian RS Adhyaksa Jawa Timur turut dihadiri
Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Sruningwati Burhanuddin; Jaksa Agung Muda
Pembinaan, Hendro Dewanto; Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Rina
Virawati; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abd Qohar; Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat, RD Mohammad Teguh Darmawan; serta Kepala Kejaksaan Tinggi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Kuncoro, beserta jajaran.
Hadir pula para pejabat eselon II di lingkungan
Kejaksaan Agung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten
dan Kota Mojokerto, perwakilan PT Pembangunan Perumahan, Bappenas, serta
pimpinan BUMN cabang Mojokerto dan Surabaya.
Melalui peresmian tersebut, Kejaksaan RI berharap
RS Adhyaksa Jawa Timur dapat menjalankan fungsi pelayanan kesehatan secara
optimal sekaligus menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan kesehatan
yustisial yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat. (Muzer)


.jpeg)