Seluk-Beluk Perkembangan Kejahatan ITE Saat Ini dan Kekuatan Regulasi
JAKARTA – Kejahatan di ruang digital, media sosial, atau kejahatan
ITE semakin beragam dan kompleks. Tidak hanya pencemaran nama baik, fitnah, dan
hoaks, kini marak terjadi penipuan online, peretasan, rekayasa video berbasis
AI, hingga penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat. Bahkan,
sejumlah modus tersebut dapat berkembang menjadi praktik pemerasan.
Hal itu disampaikan Alma Wiranta,
Jaksa Ahli Madya sekaligus Regulator Produk Hukum Daerah di Kota Bogor, dalam
keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (15/9/2026).
Menurut Alma, perkembangan teknologi
informasi yang begitu cepat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat
terhadap konten informasi serta berbagai ketentuan yang diatur dalam regulasi.
“Regulasi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
memberikan batas yang lebih jelas. Ada semangat untuk tidak mengkriminalisasi
hal-hal yang belum pasti, tetapi fokus pada perlindungan ruang digital yang
sehat dan aman. Dalam kasus pencemaran nama baik yang bersifat aduan, saat ini
hukuman maksimal diturunkan menjadi dua tahun penjara, dengan fokus pada denda
Rp400 juta,” ujar Alma.
Ia mengatakan, UU ITE sebagai lex
specialis terus merespons perkembangan dunia digital dengan menekankan
prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi
dengan perlindungan hak orang lain.
Menurutnya, Pemerintah Republik
Indonesia juga terus mendorong penguatan literasi digital di tengah masyarakat
agar warga tidak mudah menjadi pelaku maupun korban kejahatan di ruang digital.
“Bijak bermedia sosial, saring
sebelum sharing, dan pahami regulasinya adalah sebuah filter di tengah cepatnya
perkembangan teknologi informasi yang tidak mengenal batas ruang dan waktu,”
tutupnya. (Rls/Muzer)
