Berita Terbaru

Seluk-Beluk Perkembangan Kejahatan ITE Saat Ini dan Kekuatan Regulasi



JAKARTA – Kejahatan di ruang digital, media sosial, atau kejahatan ITE semakin beragam dan kompleks. Tidak hanya pencemaran nama baik, fitnah, dan hoaks, kini marak terjadi penipuan online, peretasan, rekayasa video berbasis AI, hingga penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat. Bahkan, sejumlah modus tersebut dapat berkembang menjadi praktik pemerasan.

Hal itu disampaikan Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya sekaligus Regulator Produk Hukum Daerah di Kota Bogor, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (15/9/2026).

Menurut Alma, perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap konten informasi serta berbagai ketentuan yang diatur dalam regulasi.

“Regulasi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 memberikan batas yang lebih jelas. Ada semangat untuk tidak mengkriminalisasi hal-hal yang belum pasti, tetapi fokus pada perlindungan ruang digital yang sehat dan aman. Dalam kasus pencemaran nama baik yang bersifat aduan, saat ini hukuman maksimal diturunkan menjadi dua tahun penjara, dengan fokus pada denda Rp400 juta,” ujar Alma.

Ia mengatakan, UU ITE sebagai lex specialis terus merespons perkembangan dunia digital dengan menekankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak orang lain.

Menurutnya, Pemerintah Republik Indonesia juga terus mendorong penguatan literasi digital di tengah masyarakat agar warga tidak mudah menjadi pelaku maupun korban kejahatan di ruang digital.

“Bijak bermedia sosial, saring sebelum sharing, dan pahami regulasinya adalah sebuah filter di tengah cepatnya perkembangan teknologi informasi yang tidak mengenal batas ruang dan waktu,” tutupnya. (Rls/Muzer)

 


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment