Kejari Tulang Bawang Gelar Tahap II Serahkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Bawaslu ke JPU
.jpeg)
Kejari Tulang Bawang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Bawaslu ke JPU
TULANG BAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023-2024.
Kedua tersangka,
yakni S dan OS, diserahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Tulang Bawang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus
pada Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut
sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Agustus 2026.
Kepala Kejari
Tulang Bawang R. Ritonga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen
Dimas T.S., S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, mengatakan proses Tahap
II dilaksanakan di Kantor Kejari Tulang Bawang.
Dalam proses
tersebut, JPU melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, meliputi
identitas serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Pemeriksaan turut
disaksikan penasihat hukum masing-masing tersangka.
Perkara ini
berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga
2024.
Berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perbuatan
para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.405.901.979.
Dalam proses
penyidikan, telah terdapat uang titipan sebesar Rp504.680.000 sebagai
bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Setelah
pelaksanaan Tahap II, JPU Bidang Pidsus Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan
lanjutan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Kejari Tulang
Bawang menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen
institusi dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas,
dan berkeadilan.
Komitmen tersebut
sejalan dengan motto Kejari Tulang Bawang, yakni “Penegakan Hukum yang
Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan.” (Muzer)
