Kajari Ema Pimpin Eksekusi Uang Rampasan Rp61,8 Miliar, Kejari Musi Rawas Pulihkan Keuangan Negara
![]() |
| Kajari Ema Pimpin Eksekusi Uang Rampasan Rp61,8 Miliar, Kejari Musi Rawas Pulihkan Keuangan Negara |
MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Kejari Musi Rawas berhasil melaksanakan eksekusi uang rampasan untuk negara senilai sekitar Rp61,8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Uang rampasan diterima Kajari Musi Rawas bersama jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Musi Rawas Nomor PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 23 Oktober 2025.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tertanggal 27 November 2025 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3049 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Berdasarkan putusan pengadilan, terdapat uang sebesar Rp27.327.662.000 dan Rp34.023.055.500 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Jika dijumlahkan, kedua nilai tersebut mencapai Rp61.350.717.500.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan uang sebesar Rp66 juta dan Rp387,27 juta untuk dirampas bagi negara. Dengan demikian, total uang yang berhasil dieksekusi dan dinyatakan dirampas untuk negara mencapai sekitar Rp61,8 miliar.
Selanjutnya, uang hasil eksekusi tersebut disetorkan oleh jaksa penuntut umum ke Rekening Kas Negara (RKN) sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap uang rampasan tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara,” kata Rio, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses pembuktian dan pemidanaan pelaku. Kejaksaan juga memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara optimal, termasuk dalam hal pemulihan aset dan keuangan negara.
“Setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan Kajari Ema, Kejari Musi Rawas berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan aset dan keuangan negara yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.(Rls/Muzer)
