Bekali Calon Jaksa dengan Kompetensi Intelijen, Imran Yusuf Tegaskan Intelijen Adalah Garda Depan Penegakan Hukum
![]() |
| PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Digembleng Materi Intelijen, Imran Yusuf Kupas Tuntas Teknik Roda Perputaran Intelijen |
JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI terus memperkuat kompetensi para calon jaksa melalui
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II
Tahun 2026. Kali ini, peserta Kelas XIV mendapatkan pembekalan langsung dari
Kepala Subdirektorat pada Direktorat C Intelijen Kejaksaan Agung, Imran
Yusuf, di Gedung Satya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa
(4/8/2026).
Dalam kegiatan
tersebut, Imran Yusuf didampingi Edwin Prabowo selaku Jaksa atau tenaga
pengajar dari Badiklat. Pada kesempatan tersebut Imran Yusuf memberikan materi Kompetensi
Bidang Intelijen dengan fokus pada Teknik Roda Perputaran Intelijen
(RPI) yang menjadi fondasi pelaksanaan fungsi intelijen Kejaksaan.
Materi yang
disampaikan mencakup tiga pilar utama RPI, yakni penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan, yang merupakan rangkaian proses intelijen dalam
memperoleh, mengolah, menganalisis, hingga menyajikan informasi strategis guna
mendukung pengambilan keputusan serta keberhasilan tugas penegakan hukum.
Dalam paparannya,
Imran Yusuf menjelaskan secara komprehensif mengenai hakikat intelijen beserta
peran strategisnya di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, secara etimologis
istilah intelijen berasal dari kata intelijensia yang bermakna
kecerdasan. Sementara dalam praktik penyelenggaraan negara, intelijen dipahami
sebagai informasi yang telah diolah sehingga memiliki nilai strategis untuk
mendukung kebijakan dan pelaksanaan tugas institusi.
Ia menegaskan
bahwa fungsi intelijen Kejaksaan tidak hanya sebatas mengumpulkan informasi,
tetapi juga berperan sebagai instrumen deteksi dini dan peringatan dini (early
detection dan early warning) terhadap berbagai potensi ancaman,
hambatan, tantangan, maupun gangguan yang dapat memengaruhi efektivitas
penegakan hukum.
Lebih lanjut, mantan
Kajari Kota Bekasi mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan bahwa intelijen merupakan
pengetahuan, organisasi, dan aktivitas yang berkaitan dengan perumusan
kebijakan, strategi nasional, serta pengambilan keputusan berdasarkan analisis
informasi guna mendeteksi dan memberikan peringatan dini terhadap setiap
ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan dan kepentingan nasional.
Melalui
pembekalan ini, para peserta PPPJ diharapkan mampu memahami fungsi intelijen
secara utuh serta mengimplementasikan kompetensi tersebut dalam pelaksanaan
tugas sebagai jaksa profesional. Penguasaan teknik intelijen dinilai menjadi
salah satu bekal penting bagi calon jaksa agar mampu menjalankan tugas
penegakan hukum secara efektif, adaptif, dan berintegritas dalam menghadapi
dinamika perkembangan hukum di Indonesia. (Muzer)
