Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
Buka Musrenbang 2026,
Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
|
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia
ST Burhanuddin secara resmi membuka gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid
(daring dan luring) pada Rabu, 3 Juni 2026 dengan menghadirkan narasumber
eksternal dari Kementerian PANRB, Kementerian Komdigi dan Kementerian
PPN/Bappenas.
Mengusung tema "Transformasi
Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas",
Musrenbang tahun ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan penyusunan
anggaran Kejaksaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa atas
dedikasi dan integritas yang terjaga, sehingga menempatkan Kejaksaan sebagai
lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik. Pelaksanaan Musrenbang
tahun ini secara hybrid juga merupakan wujud kepatuhan terhadap arahan
Presiden terkait efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025.
Jaksa Agung mengarahkan agar penyusunan
anggaran di tahun 2027 agar mengedepankan pendekatan bottom-up yang
realistis dan berbasis kebutuhan operasional riil lapangan. "Setiap alokasi
anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat
sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang
tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat," tegas Jaksa Agung.
Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan
Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat reformasi politik,
hukum, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Komitmen ini diwujudkan melalui
Program Prioritas "Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat
General".
Dua fokus utama Kejaksaan pada TA 2027
meliputi:
- Single Prosecution
System: Prioritas perencanaan
diarahkan pada digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara dalam
kerangka pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru.
- Operasionalisasi Adhyaksa Chambers:
Mempercepat pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN dan Kementerian/Lembaga
guna memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General,
sekaligus mendorong kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan
bahwa pelaksanaan transformasi digital yang selaras dengan RPJMN 2025-2029
bukan hanya sekadar digitalisasi administrasi semata, melainkan sebuah
perubahan paradigma dan transformasi kelembagaan.
"Transformasi digital harus
mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan
mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang
untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045,"
jelasnya.
Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta
seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah, untuk membangun komunikasi dua
arah yang komunikatif agar perencanaan tidak bersifat administratif semata.
Seluruh peserta Musrenbang
diinstruksikan untuk aktif dalam kelompok kerja demi menghasilkan rencana kerja
yang adaptif, berkualitas, dan tetap selaras dengan peraturan organisasi
seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Renstra Kejaksaan
2025-2029. (Muzer)
