Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi membuka agenda Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang digelar pada Selasa 5 Mei 2026 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Seminar ini mengangkat tema turbulensi Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) serta implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional
sebagai respons atas kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami fluktuasi
signifikan belakangan ini.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyoroti fenomena
penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian
perdagangan atau trading halt. Krisis ini dipicu oleh peringatan keras
dari lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait
rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan porsi saham publik di
Indonesia yang dinilai mengganggu kelayakan investasi internasional.
“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas,
mulai dari depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika, kenaikan bunga
Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang
menggerus daya beli masyarakat secara luas,” beber Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan bahwa turbulensi IHSG bukan
sekadar masalah keuangan biasa, melainkan krisis stabilitas nasional yang
bersifat multidimensi. Oleh karena itu, Kejaksaan mendorong pendekatan hukum
yang lebih modern dan holistik dalam menghadapi kejahatan ekonomi kerah putih
yang semakin kompleks.
“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah
optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk
pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih
cepat dan efisien dibandingkan dengan pendekatan punitif konvensional yang
hanya menyembuhkan gejala di permukaan,” tutur Jaksa Agung.
Lebih lanjut, keberhasilan penerapan denda damai ini
telah dibuktikan melalui preseden hukum oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada
tahun 2023 dalam menangani perkara minyak goreng, di mana langkah tersebut juga
telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Ke depan, Jaksa Agung berharap denda damai menjadi
instrumen hukum yang mampu menciptakan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus
memberikan efek jera yang proporsional melalui besaran denda yang sesuai dengan
kerugian yang ditimbulkan.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menekankan pentingnya
sinergi antara Aparat Penegak Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia,
serta otoritas moneter untuk membangun tata kelola pasar modal yang transparan
dan berintegritas.
Ia meyakini bahwa dengan penguatan kapasitas lembaga
dan kolaborasi yang erat, Indonesia mampu mengubah tantangan sistemik ini
menjadi pijakan untuk membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh, inklusif,
dan memiliki daya saing global demi kesejahteraan nusa dan bangsa.
Turut hadir dalam seminar ini sebagai pembicara yaitu
Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefri Hendrik, Deputi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Ahli Ekonomi Kelembagaan Fithra Hastiadi dan Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ( Puspenkum/ Muzer)

