Kajari Perempuan Dr. Ema Siti Huzaemah Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar di Musi Rawas
![]() |
| Di Bawah Kepemimpinan Dr. Ema Siti Huzaemah, Kejari Musi Rawas Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah |
MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Musi Rawas
berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp3.719.165.000 pada Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan penyerahan hasil pemulihan tersebut berlangsung di Aula
Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Senin siang (25/5/2026), dan dihadiri perwakilan
Dinas PUBM Musi Rawas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta
pihak Bank Sumsel Babel.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Rawas, Mohd Reza Lagan,
S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan uang
negara sebesar Rp3,7 miliar lebih dari total tunggakan hasil temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menjelaskan, proses tersebut berawal dari Surat Kuasa Khusus (SKK)
yang diberikan Bupati Musi Rawas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas
untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah penyedia yang masih memiliki
kewajiban atas temuan BPK.
“Temuan BPK ini merupakan tunggakan dari hasil temuan RTI tahun 2021
hingga tahun 2023. Saat ini proses penagihan masih terus berjalan dan akan
tetap dilanjutkan hingga tahapan akhir kegiatan mediasi nantinya,” ujar Reza.
Sementara itu, Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad menegaskan
bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas penting dalam
penegakan hukum yang dilakukan institusinya.
Menurut Kajari perempuan yang dikenal aktif dan tegas tersebut, upaya
penyelamatan keuangan negara tidak hanya dilakukan melalui pendekatan pidana,
tetapi juga dapat dioptimalkan melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara.
“Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan hadir sebagai
Jaksa Pengacara Negara yang memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada
instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD guna menyelamatkan dan memulihkan
keuangan negara,” kata Dr. Ema.
Ia menjelaskan, pendekatan melalui jalur perdata dan tata usaha negara
merupakan langkah preventif sekaligus represif yang dinilai efektif untuk
mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara secara efisien
dan berkeadilan.
Dari total kewajiban sebesar Rp6.360.060.797, Kejari Musi Rawas sejauh
ini telah berhasil memulihkan Rp3.719.165.000. Sedangkan sisa tunggakan sebesar
Rp2.640.895.797 masih terus dalam proses penagihan terhadap sejumlah penyedia
yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini merupakan wujud nyata
komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum
di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya penyelamatan dan
pemulihan keuangan negara serta pengamanan aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Ema berharap sinergi antara aparat penegak hukum,
pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat demi mendukung
tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna
mendukung upaya penyelamatan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Kajari. (Muzer)
.jpeg)
