Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
PRAYA – Di bawah kepemimpinan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Pada Kamis (7/5/2026)
sore, institusi ini secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua
periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke balik jeruji besi.
Sosok yang akrab disapa Abah Uhel ini
bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain
memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada
2010–2015 dan 2016–2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam jejaknya
cukup panjang. Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010)
serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB.
Kini, tokoh masyarakat tersebut harus
menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus
penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi pidana badan tersebut
merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk mengeksekusi
putusan pengadilan secara tuntas. Pelaksanaannya di lapangan dilakukan langsung
oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar
Said.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok
Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan
jalannya eksekusi tersebut. Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan
bahwa langkah tegas ini adalah komitmen Kajari agar proses hukum berjalan tegak
lurus tanpa pandang bulu.
"Ya, tadi yang bersangkutan
kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata
hukum," ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.
Berdasarkan pantauan, Moh. Suhaili tiba
di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi
penasihat hukumnya. Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada
pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut terlebih
dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat
untuk menjalani penahanan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut
dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3
Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang
diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.
Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana
diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas perbuatannya,
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini,
terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai dengan
putusan hukum yang berlaku. (Red)
