Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Tegaskan: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan, DPO MI Berhasil Ditangkap di Sulsel
![]() |
| Tiga Bulan Buron, Tersangka MI Ditangkap Tim Gabungan Kejati Kaltara |
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan
kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Melalui Tim Gabungan
Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Agung RI dan dukungan
Kejati Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (22/4/2026).
Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Ikhwan (44), yang telah buron
selama kurang lebih tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
Di bawah komando langsung Kajati Yudi Indra Gunawan, operasi penangkapan
berjalan efektif setelah tim mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak cepat hingga akhirnya
berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 12.00 WITA.
Muhammad Ikhwan diketahui merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai
pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Ia
telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka
lainnya, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi
Kalimantan Utara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara, yang
sebelumnya telah lebih dulu ditahan.
Namun, sejak penetapan tersebut, tersangka MI tidak pernah memenuhi
panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam
DPO Kejati Kaltara.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa menuju Kalimantan Utara
dan tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 WITA. Usai
menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polresta Bulungan
pada pukul 19.00 WITA.
Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh
pihak yang telah mendukung proses pencarian hingga penangkapan buronan
tersebut.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengimbau masyarakat
agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku
tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara,”
tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan keseriusan Kejati Kaltara di bawah
kepemimpinan Yudi Indra Gunawan dalam memburu para pelaku tindak pidana tanpa
kompromi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang
tegas dan berintegritas. (Muzer)
