Berita Terbaru

Disaksikan Ketua MA dan Jaksa Agung, IKAHI dan PERSAJA Sepakat Tingkatkan Profesionalisme Aparat

 

IKAHI–PERSAJA Teken MoU, Perkuat SDM Penegakan Hukum




JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penegakan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Yanto, dan Ketua Umum PERSAJA, Prof. Asep N. Mulyana, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (14/4/2026).

Dalam sambutannya, Yanto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan penegakan hukum, khususnya di tengah masa transisi regulasi pidana yang baru.

“Diperlukan pertukaran gagasan hukum yang konstruktif antara hakim dan jaksa, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota menjadi fokus utama dalam kerja sama tersebut. Ia menambahkan, meskipun kolaborasi antara kedua institusi bukan hal baru, pendekatan kali ini diharapkan lebih responsif terhadap dinamika praktik penegakan hukum di lapangan.

Yanto juga menegaskan bahwa nota kesepahaman ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah ada. Sebaliknya, MoU ini diharapkan menjadi jembatan antara norma hukum dan implementasinya.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif,” tegasnya.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, serta Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Sejumlah pimpinan dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, serta pengurus pusat IKAHI dan PERSAJA juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Ke depan, kedua organisasi berkomitmen menindaklanjuti nota kesepahaman ini melalui program kerja konkret guna meningkatkan kualitas aparat penegak hukum di Indonesia. (Rls/Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment