Di Bawah Kepemimpinan Erni Yusnita, Kejari Banyuasin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
![]() |
| Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp156,8 Juta dari Terpidana Korupsi |
BANYUASIN – Kejaksaan Negeri
Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan serah terima uang
pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana berinisial “EH”,
Rabu (1/4/2026).
Pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor:
17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 20 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
Adapun uang pengganti yang diserahkan oleh terpidana sebesar Rp156.800.000
(seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai bagian dari
kewajiban hukum atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan
kegiatan tera/tera ulang terhadap timbangan jembatan elektronik, SPBU, dan
lainnya pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyuasin dalam
kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.
Penyerahan uang pengganti tersebut merupakan bentuk nyata pemulihan
kerugian keuangan negara sekaligus konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh
terpidana. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin
tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam pengembalian aset negara
serta penegakan akuntabilitas.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita,
S.H., M.H., institusi ini terus menegaskan komitmennya dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kejari Banyuasin memastikan setiap penanganan perkara tidak hanya
berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian
negara demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Muzer)
.jpeg)