Berita Terbaru

Di Bawah Kepemimpinan Erni Yusnita, Kejari Banyuasin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

 

Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp156,8 Juta dari Terpidana Korupsi


BANYUASIN – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan serah terima uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana berinisial “EH”, Rabu (1/4/2026).

Pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 20 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun uang pengganti yang diserahkan oleh terpidana sebesar Rp156.800.000 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai bagian dari kewajiban hukum atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap timbangan jembatan elektronik, SPBU, dan lainnya pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyuasin dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Penyerahan uang pengganti tersebut merupakan bentuk nyata pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam pengembalian aset negara serta penegakan akuntabilitas.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., institusi ini terus menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kejari Banyuasin memastikan setiap penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian negara demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment