Kajati Aceh Yudi Triadi Lantik Wisnu Murtopo sebagai Kajari Aceh Besar, Ini Pesan Tegasnya
![]() |
Kajati Aceh: Pelantikan Bukan Seremonial, tapi Langkah Strategis Penegakan Hukum
|
BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan
Tinggi Aceh, Yudi Triadi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah
jabatan Wisnu Murtopo Nur Muhamad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh
Besar. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin
(2/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, para
Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan
Negeri se-Wilayah Aceh, jajaran pejabat struktural, serta pengurus Ikatan
Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar proses administratif maupun rutinitas
organisasi. Menurutnya, momentum ini merupakan langkah strategis pimpinan dalam
memastikan Kejaksaan tetap hadir sebagai institusi penegak hukum yang
berkeadilan, humanis, dan modern.
Ia menekankan bahwa setiap penempatan jabatan telah melalui proses
kajian mendalam dengan prinsip the right man on the right place at the right
time. Pejabat yang dipercaya diharapkan mampu menjalankan tugas dengan
integritas, kompetensi, serta kemampuan mendorong perubahan organisasi ke arah
yang lebih baik.
Kepada Kajari Aceh Besar yang baru dilantik, Kajati berpesan agar segera
beradaptasi dengan karakteristik wilayah tugas, membangun soliditas internal,
serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan
kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kajati juga menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian selama memimpin
Kejari Aceh Besar. Ia berharap pengalaman dan kontribusi yang telah diberikan
menjadi fondasi bagi keberlanjutan kinerja institusi.
Selain itu, Kajati mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan se-Wilayah
Aceh agar mampu menjawab tantangan perubahan sistem hukum nasional, khususnya
dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menegaskan pentingnya
memahami seluruh regulasi dan pedoman yang telah ditetapkan guna menghindari
terhambatnya penanganan perkara serta menjaga kepercayaan publik terhadap
institusi Kejaksaan. (Muzer)
