Jamwas Resmi Luncurkan Juknis Audit Keuangan, Dorong Keseragaman Audit Keuangan dan PKKN pada Internal Kejaksaan RI

Rakernas Kejaksaan 2026 Ditutup dengan Peluncuran Juknis Audit Keuangan dan Kerugian Negara
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik
Indonesia resmi meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Audit Pengelolaan Keuangan
dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di lingkungan Kejaksaan
RI. Peluncuran juknis tersebut digelar bersamaan dengan penutupan Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Kamis (15/1/2026).
Penutupan
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil
Jaksa Agung, Prof. Asep N. Mulyana, yang sekaligus menandai berakhirnya
rangkaian forum strategis tahunan Kejaksaan dalam merumuskan arah kebijakan dan
penguatan tata kelola institusi penegakan hukum.
Pesrta penutupan Rakernas Kejaksaan Ri Tahun 2026 di Kejaksaan Agung
Sementara
itu, peluncuran Juknis Audit Keuangan dan Audit PKKN secara resmi dilakukan
oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Rudi Margono di
lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Peluncuran tersebut diawali dengan
penandatanganan serta penyerahan Petunjuk Teknis dari Jaksa Agung Muda
Pengawasan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Sebagai
informasi, sebelum resmi diluncurkan, Petunjuk Teknis ini telah melalui proses
pembahasan mendalam yang dilaksanakan pada Senin (12/1/2026). Pembahasan
tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemrakarsa juknis, yakni Ardian,
S.H., M.H., selaku Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan I
Jamwas, serta Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Kajari Musi Rawas, Dr. Ema berserta jajarannya mengikuti Penutupan Rakernas secara virtual
Selain
itu, turut hadir perwakilan dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa
Agung Muda Pembinaan (Jambin), yakni Dr. Trian Yuli Diarsa, S.H., M.H.,
selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
pada Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum Biro Hublu.
Petunjuk
Teknis yang diluncurkan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Nomor
01/H/HJW/01/2026 tentang Audit Keuangan dan Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyusunan
juknis ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan
Kejaksaan RI. Untuk itu, diperlukan penguatan fungsi pengawasan intern yang
dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berstandar.
Dalam
konteks ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran
strategis dalam memberikan keyakinan memadai atas penyelenggaraan pengelolaan
keuangan negara melalui pelaksanaan audit keuangan yang sistematis, independen,
dan berbasis risiko.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur
penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang
tentang Keuangan Negara sendiri memberikan cakupan yang luas terkait keuangan
negara, meliputi hak dan kewajiban negara, penerimaan dan pengeluaran negara
maupun daerah, hingga seluruh kekayaan negara dan daerah, termasuk kekayaan
pihak lain yang dikuasai atau diperoleh dengan menggunakan fasilitas
pemerintah.
Namun
demikian, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan
rumusan yang tegas mengenai definisi kerugian keuangan negara. Penjelasan
undang-undang hanya menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara merupakan
kerugian yang telah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi
yang berwenang atau akuntan publik.
Dalam
praktiknya, baik pada audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan
negara, maupun pemberian keterangan ahli di persidangan, masih kerap ditemukan
perbedaan pemahaman dan metode penghitungan kerugian keuangan negara, baik
antar auditor maupun antarinstansi. Perbedaan tersebut antara lain disebabkan
belum adanya kesamaan persepsi serta pedoman teknis yang baku terkait konsep,
ruang lingkup, dan tata cara penghitungan kerugian keuangan negara.
Melalui
Petunjuk Teknis ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan
kepastian hukum serta keseragaman dalam pelaksanaan audit keuangan dan audit
penghitungan kerugian keuangan negara. Juknis ini menempatkan audit keuangan
sebagai bagian integral dari pengawasan intern pemerintah yang berfungsi
memberikan keyakinan memadai atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, sekaligus menjadi dasar administratif dalam mendukung penegakan hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk
Teknis tersebut juga mengatur penerapan audit yang mengacu pada Standar
Audit Intern Pemerintah Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip
independensi, objektivitas, kompetensi, serta etika auditor. Selain itu, diatur
pula mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil
audit agar seluruh proses audit dilaksanakan secara sistematis, terdokumentasi,
berbasis risiko, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun
maksud disusunnya Petunjuk Teknis ini adalah sebagai pedoman bagi bidang
Pengawasan pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan audit
keuangan serta audit penghitungan kerugian keuangan negara. Sementara itu,
tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk mewujudkan keseragaman dan kesatuan
pemahaman dalam pelaksanaan audit, serta memastikan audit keuangan dilaksanakan
sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia guna mendukung
terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ruang
lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi audit atas pengelolaan anggaran,
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan barang milik negara,
pengelolaan rekening lainnya, pengelolaan hibah, serta audit penghitungan
kerugian keuangan negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad,
menyampaikan bahwa peluncuran Petunjuk Teknis Audit Keuangan dan Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut dimaksudkan untuk menjadi
pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.
Menurut Ema,
keberadaan juknis ini sangat penting guna menciptakan keseragaman dalam
pelaksanaan fungsi pengawasan intern, khususnya dalam audit keuangan dan
penghitungan kerugian keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI.
“Launching juknis
ini dilakukan oleh Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dijadikan pedoman
bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Dr. Ema usai
mengikuti Penutupan Rakernas Kejaksaan RI secara virtual dari Kejari Musi Rawas.
Ia berharap,
dengan diberlakukannya Petunjuk Teknis tersebut, pelaksanaan audit di setiap
satuan kerja Kejaksaan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel,
sekaligus mendukung penguatan tata kelola institusi Kejaksaan yang profesional
dan berintegritas. (Muzer)