Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Komitmen Janu Arsianto Tegakkan Kepastian Hukum
SELUMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Janu Arsianto, S.H., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara pidana secara tuntas. Melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Seluma melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan (PAPBB), Lisda Haryanti, S.H., M.H., bersama jajaran dan anggota
Kejari Seluma sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan
itu, berbagai barang bukti perkara pidana dimusnahkan dengan metode berbeda
sesuai jenisnya. Sebagian besar barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong
menggunakan gerinda, kemudian dibakar guna memastikan barang-barang tersebut
tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang
bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Seluma dalam menjaga kepastian
hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya barang-barang
terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila tidak dimusnahkan
secara menyeluruh.
“Kegiatan ini
merupakan komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas
serta memastikan barang-barang terlarang maupun barang bukti lainnya tidak
disalahgunakan dan memiliki kepastian hukum,” ujar pihak Kejari Seluma dikutip
dari unggahan medsos resminya.
Di bawah komando
Janu Arsianto, Kejari Seluma terus memperkuat kinerja institusi dalam penegakan
hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, termasuk dalam
pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara. (Muzer)

