BREAKING NEWS

Kejati Kaltim Gelar Diskusi Panel Tata Kelola dan Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Batubara untuk Peringati Harkodia 2025

 

Kajati Kaltim, Prof. Supardi Soroti Praktik Koruptif di Sektor Pertambangan Batubara


SAMARINDA — Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar diskusi panel bertajuk “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”, Kamis (4/12/2025). Acara berlangsung di Kantor Kejati Kaltim dan terselenggara melalui kerja sama dengan Yayasan Prakasa Borneo.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker. Adapun panelis yang terlibat adalah:

  • Dr. Andri Budhiman Firmanto (Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM)
  • Prof. Dr. Muhammad Muhdar, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  • Meliang Lumbantoruan (Deputi PWYP Indonesia)
  • Masturi Sihombing (Dinamisator JATAM Kaltim 2025–2028)

Diskusi dipandu oleh Dr. Nasir, Direktur Yayasan Prakarsa Borneo sekaligus dosen Universitas Balikpapan.


Kajati: Kekayaan Alam Kaltim Belum Dinikmati Secara Merata

Dalam sambutannya, Kajati Kaltim menyoroti potensi kekayaan alam Kalimantan Timur yang sangat besar, terutama di sektor pertambangan batubara. Namun, ia menilai bahwa pemanfaatan yang terjadi selama ini belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Provinsi Kaltim dianugerahi kekayaan alam luar biasa. Ironisnya, hasil kekayaan ini justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak,” ujar Supardi.

Ia juga menegaskan bahwa praktik pertambangan di Kaltim masih kerap diwarnai tindakan koruptif.

“Negara tidak pernah melarang siapa pun berusaha, tetapi semua harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan,” katanya.

Supardi menambahkan bahwa amanat Jaksa Agung saat ini menekankan bahwa penegakan hukum korupsi tidak hanya harus menghasilkan pemidanaan dan pengembalian kerugian negara, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola sektor terkait.


Alasan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mendesak

Menurut Kajati Kaltim, terdapat sejumlah pertimbangan penting yang membuat perbaikan tata kelola pertambangan menjadi kebutuhan mendesak:

1.      Tindak pidana di sektor pertambangan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

2.      Kehilangan pendapatan negara dan kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran hukum di sektor ini.

3.      Instrumen hukum administratif seperti UU Minerba belum mampu menjangkau keterlibatan pejabat negara.

4.      Pendekatan administratif tidak memberikan efek jera, sehingga penegakan melalui UU Tipikor kerap diperlukan.

Supardi juga menyoroti faktor penyebab lemahnya tata kelola pertambangan, mulai dari regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, kualitas SDM yang belum memadai, hingga kepatuhan pelaku usaha yang masih rendah.

Ajak Semua Pihak Berperan: “Tidak Boleh Ada Lagi Korupsi yang Menyengsarakan Rakyat”

Kajati Kaltim mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat—untuk aktif dalam mengawasi sektor pertambangan.

“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran Kejaksaan di seluruh Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.

“Pastikan tidak ada praktik korupsi dalam setiap aktivitas eksploitasi agar pendapatan asli daerah dapat diperoleh secara optimal,” ujarnya.

Supardi turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan pertambangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Diikuti 130 Peserta dari Berbagai Instansi

Diskusi panel ini diikuti sekitar 130 peserta, terdiri dari:

  • Deputi SDA dan LH
  • Otorita IKN
  • BPKP Provinsi Kaltim
  • Balai Gakkum Wilayah Kaltim
  • Kepala dinas dan biro Pemprov Kaltim
  • Akademisi dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Mulawarman, Untag, Widyagama, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, STIH Awang Long, dan Universitas Muhammadiyah Kaltim
  • Lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kajian

Hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nur Asiah, S.H., M.Hum., para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, serta para Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus dari seluruh Kejari di wilayah tersebut. (Rls/Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment