Kejati Kaltim Gelar Diskusi Panel Tata Kelola dan Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Batubara untuk Peringati Harkodia 2025
.jpeg)
Kajati Kaltim, Prof. Supardi Soroti Praktik Koruptif di Sektor Pertambangan Batubara
SAMARINDA — Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar diskusi panel bertajuk “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”, Kamis (4/12/2025). Acara berlangsung di Kantor Kejati Kaltim dan terselenggara melalui kerja sama dengan Yayasan Prakasa Borneo.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H.,
hadir sebagai keynote speaker. Adapun panelis yang terlibat adalah:
- Dr.
Andri Budhiman Firmanto (Direktorat
Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM)
- Prof.
Dr. Muhammad Muhdar, S.H., M.Hum.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
- Meliang
Lumbantoruan (Deputi PWYP
Indonesia)
- Masturi
Sihombing (Dinamisator
JATAM Kaltim 2025–2028)
Diskusi dipandu oleh Dr. Nasir, Direktur Yayasan Prakarsa Borneo sekaligus dosen Universitas Balikpapan.
Kajati: Kekayaan
Alam Kaltim Belum Dinikmati Secara Merata
Dalam
sambutannya, Kajati Kaltim menyoroti potensi kekayaan alam Kalimantan Timur yang
sangat besar, terutama di sektor pertambangan batubara. Namun, ia menilai bahwa
pemanfaatan yang terjadi selama ini belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi
masyarakat luas.
“Provinsi
Kaltim dianugerahi kekayaan alam luar biasa. Ironisnya, hasil kekayaan ini
justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak,” ujar
Supardi.
Ia juga
menegaskan bahwa praktik pertambangan di Kaltim masih kerap diwarnai tindakan
koruptif.
“Negara
tidak pernah melarang siapa pun berusaha, tetapi semua harus mengikuti tata
cara yang telah ditetapkan,” katanya.
Supardi menambahkan bahwa amanat Jaksa Agung saat ini menekankan bahwa penegakan hukum korupsi tidak hanya harus menghasilkan pemidanaan dan pengembalian kerugian negara, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola sektor terkait.
Alasan Perbaikan
Tata Kelola Pertambangan Mendesak
Menurut
Kajati Kaltim, terdapat sejumlah pertimbangan penting yang membuat perbaikan
tata kelola pertambangan menjadi kebutuhan mendesak:
1.
Tindak
pidana di sektor pertambangan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang
signifikan.
2.
Kehilangan
pendapatan negara dan kerusakan lingkungan merupakan
konsekuensi langsung dari pelanggaran hukum di sektor ini.
3.
Instrumen
hukum administratif seperti UU Minerba
belum mampu menjangkau keterlibatan pejabat negara.
4.
Pendekatan
administratif tidak memberikan efek jera, sehingga
penegakan melalui UU Tipikor kerap diperlukan.
Supardi
juga menyoroti faktor penyebab lemahnya tata kelola pertambangan, mulai dari
regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, kualitas SDM yang belum memadai,
hingga kepatuhan pelaku usaha yang masih rendah.
Ajak Semua Pihak
Berperan: “Tidak Boleh Ada Lagi Korupsi yang Menyengsarakan Rakyat”
Kajati
Kaltim mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, DPRD, tokoh
adat, tokoh agama, dan masyarakat—untuk aktif dalam mengawasi sektor
pertambangan.
“Tidak
boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat
secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga
meminta jajaran Kejaksaan di seluruh Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan
terhadap aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.
“Pastikan
tidak ada praktik korupsi dalam setiap aktivitas eksploitasi agar pendapatan
asli daerah dapat diperoleh secara optimal,” ujarnya.
Supardi
turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi tanggung jawab
sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan pertambangan agar manfaatnya
benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Diikuti 130 Peserta
dari Berbagai Instansi
Diskusi
panel ini diikuti sekitar 130 peserta, terdiri dari:
- Deputi
SDA dan LH
- Otorita
IKN
- BPKP
Provinsi Kaltim
- Balai
Gakkum Wilayah Kaltim
- Kepala
dinas dan biro Pemprov Kaltim
- Akademisi
dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Mulawarman,
Untag, Widyagama, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, STIH Awang Long, dan
Universitas Muhammadiyah Kaltim
- Lembaga
swadaya masyarakat dan lembaga kajian
Hadir pula
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nur Asiah, S.H., M.Hum.,
para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri
se-Kaltim, serta para Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus dari seluruh Kejari
di wilayah tersebut. (Rls/Muzer)


.jpeg)