Kejati Gelar MoU Dengan Pemprov Kalimantan Tengah Tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial terkait Pemberlakuan KUHP 2023
PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggelar Penandatanganan MoU antara Kejati dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PKS antara Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023 pada Kamis, (18/12/2025)
Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar
Sabran A, S.Ikom, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M.,
S.H., M.H. beserta Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Jajaran Pejabat Utama
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jajaran OPD Provinsi Kalimantan Tengah,
Bupati / Walikota Se Kalimantan Tengah beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan
Negeri se-Kalimantan Tengah beserta jajaran. Turut hadir dalam acara tersebut
Agoes Soenanta Prasetyo, S.H., M.H., Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan RI mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan
RI.
Tujuan Penandatanganan MoU Dan PKS ini adalah untuk menyatukan komitmen
dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui kerja
sama dan koordinasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah, dengan ruang
lingkup:
- Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial
- Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas
terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,
bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak
mengandung unsur komersial
- Pelaksanaan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap
pelaksanaan pidana kerja sosial
- Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan
pidana kerja sosial
- Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala
- Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan
pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan
- Kegiatan lain yang disepakati pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengingatkan
bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep
baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena
pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang
diperbolehkan undang-undang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H.
berharap penandatanganan kerjasama ini dapat memperkuat komitmen dalam
mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak
pada kemaslahatan rakyat. Penandatanganan kerjasama ini memiliki makna sangat
penting karena terkait langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana
nasional, sebagaimana tertuang dalam KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 tahun
2023).
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran A, S.Ikom menyampaikan bahwa
kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah sangat penting
dalam penindakan, pencegahan, dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program
pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kesepakatan ini juga penting untuk
agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal. Pidana Kerja Sosial ini
mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif,
tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi kemanfaatan sosial.
Dengan pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran tetap
mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif
bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Gubernur Kalimantan Tengah berharap MoU
ini tidak berhenti sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dilaksanakan
dengan konkret dan berkelanjutan. Semoga kerja sama ini semakin menjadi fondasi
kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih,
percepatan pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas.(
Ridwan)

.jpeg)