BREAKING NEWS

Kejati Gelar MoU Dengan Pemprov Kalimantan Tengah Tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial terkait Pemberlakuan KUHP 2023



 

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggelar Penandatanganan MoU antara Kejati dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PKS antara Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023 pada Kamis, (18/12/2025)


Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran A, S.Ikom, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H. beserta Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jajaran OPD Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati / Walikota Se Kalimantan Tengah beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah beserta jajaran. Turut hadir dalam acara tersebut Agoes Soenanta Prasetyo, S.H., M.H., Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Tujuan Penandatanganan MoU Dan PKS ini adalah untuk menyatukan komitmen dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui kerja sama dan koordinasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah, dengan ruang lingkup:

- Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial

- Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial

- Pelaksanaan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial

- Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial

- Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala

- Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan

- Kegiatan lain yang disepakati pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengingatkan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H. berharap penandatanganan kerjasama ini dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat. Penandatanganan kerjasama ini memiliki makna sangat penting karena terkait langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, sebagaimana tertuang dalam KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023).

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran A, S.Ikom menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah sangat penting dalam penindakan, pencegahan, dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kesepakatan ini juga penting untuk agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal. Pidana Kerja Sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi kemanfaatan sosial.

Dengan pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Gubernur Kalimantan Tengah berharap MoU ini tidak berhenti sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan konkret dan berkelanjutan. Semoga kerja sama ini semakin menjadi fondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas.( Ridwan)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment