Kejari Jakarta Timur Lantik Aji Rahmadi sebagai Kasi Pidum, Tegaskan Kesiapan Hadapi Transisi KUHP Baru

Aji Rahmadi Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Jaktim, Kajari Tekankan Akurasi Penanganan Perkara.
JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggelar Upacara
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon IV, yaitu Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang baru, Aji
Rahmadi, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Kejari
Jakarta Timur pada Senin (1/12/2025).
Upacara
pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., dan
dihadiri oleh para Kepala Seksi serta pegawai Kejari Jakarta Timur. Rangkaian
kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia
Raya dan Mars Korps Adhyaksa,
kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan
berita acara sumpah jabatan.
Prosesi sakral
tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H.
dan Kepala Subbagian Pembinaan Timbul
Mangasih, S.H.
Dalam amanatnya,
Kajari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, menegaskan pentingnya peningkatan
kecermatan, ketelitian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam setiap proses penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Umum. Beliau
menekankan bahwa dinamika penegakan hukum menuntut jajaran Pidum untuk bekerja
secara profesional, responsif, dan adaptif.
Kajari juga
mengimbau agar Kasi Pidum yang baru dilantik segera melakukan sosialisasi
kepada seluruh Jaksa Fungsional terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru yang akan resmi diundangkan pada
2 Januari 2026. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah strategis dalam
mengantisipasi potensi turbulensi pada masa transisi dari regulasi lama menuju
regulasi baru.
Selanjutnya,
Kajari berharap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dapat melakukan percepatan
kerja serta memperkuat konsolidasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Lembaga
Pemasyarakatan, dan instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut dinilai penting
untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, koordinatif, dan
tetap berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. (Muzer)