Kejaksaan RI Sabet Juara I Pemohon Lelang Eksekusi pada Anugerah Reksa Bandha 2025
JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia
kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Juara I Kategori Pemohon Lelang Eksekusi pada
ajang Anugerah Reksa Bandha Tahun 2025. Penghargaan
tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Kementerian Keuangan, dalam rangka peringatan Hari
Kekayaan Negara (HKN) ke-19, Kamis (18/12/2025), di Gedung Syafruddin Prawiranegara II (Gedung DJKN), Jakarta.
Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk apresiasi kepada para
pemangku kepentingan yang dinilai berkontribusi signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta pelaksanaan lelang
negara. Penghargaan ini diberikan berdasarkan dedikasi, capaian kinerja, serta
komitmen dalam mendukung tata kelola aset negara yang profesional, transparan,
dan akuntabel. Program apresiasi tersebut telah diselenggarakan secara
konsisten sejak tahun 2022.
Penghargaan Juara I Kategori
Pemohon Lelang Eksekusi tersebut diterima oleh Kepala
Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Penyelesaian Aset,
Chandra Purnama, S.H., M.H., yang hadir mewakili Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban,
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pemangku
kepentingan atas semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas
pengelolaan kekayaan negara dan layanan lelang. Ia juga mengajak seluruh pihak
untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara demi
keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan bangsa dan negara.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi,
menyampaikan terima kasih atas anugerah dan kepercayaan yang diberikan kepada
Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran
Kejaksaan untuk terus melakukan percepatan
penyelesaian barang rampasan negara, sehingga dapat memberikan
kontribusi maksimal terhadap optimalisasi
penerimaan negara. (Muzer)
