Kejaksaan Gelar Rakor Peran Sentral JAM PIDMIL dalam Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas, Kamis 4 Desember 2025 di Grand Mahakam Hotel, Jakarta. Rakor dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho yang bertujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam paparannya, Jampidmil
menyampaikan evaluasi mendalam atas penanganan perkara koneksitas sejak lembaga
JAM PIDMIL dibentuk. Ia mengidentifikasi bahwa perkara koneksitas, yang
melibatkan tindak pidana bersama antara sipil dan militer, sering menghadapi
hambatan prosedural, struktural, dan teknis, termasuk dualisme yurisdiksi dan
disparitas pemidanaan.
“JAM PIDMIL kini memiliki
peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan
umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,”
ujar Jampidmil melalui keterangan tertulis yang disiarkan secara resmi oleh
Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung
Data menunjukkan adanya
peningkatan volume perkara koneksitas yang ditangani dan diselesaikan Kejaksaan
dalam kurun waktu 2021 hingga September 2025. Penerapan KUHAP dan Pedoman Jaksa
Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik-delik baru,
penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.
Sementara itu, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana, dalam paparannya
menekankan bahwa KUHP 2023 melihat penuntutan sebagai proses peradilan yang
dimulai sejak penyidikan, mencerminkan adanya pemurnian diferensiasi
fungsional.
“Dalam perspektif hukum baru,
proses peradilan pidana beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi (Integrated
Criminal Justice System/ICJS), yang menuntut koordinasi dan kolaborasi erat
antar-lembaga penegak hukum, serta menerapkan sistem pengawasan dan
keseimbangan (Check & Balancing System),” imbuh Jampidum.
Kemudian, Jampidum menjelaskan
bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan
eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan
melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas.
Kewenangan yang bersifat menyatu dan berjenjang ini telah didelegasikan kepada Jampidmil
dan Kepala Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor
2 Tahun 2025.
“Dengan adanya pembaruan
KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas kini semakin kuat, mewujudkan
prinsip one unified judicial process dan mengakomodasi sensitivitas
militer, di mana perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika
titik berat kerugiannya berada pada kepentingan militer,” terang Jampidum
Rakor ini menjadi wadah strategis
untuk memitigasi risiko perbedaan tafsir hukum dan memudahkan adaptasi teknis
pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan,
Oditurat TNI, dan Polisi Militer, didorong untuk terus menjaga integritas,
profesionalisme, dan objektivitas.
Hasil Rakor ini diharapkan
dapat segera ditindaklanjuti, menghasilkan rekomendasi strategis untuk
penyempurnaan kebijakan dan memperkuat sistem monitoring, sehingga seluruh
proses penanganan perkara koneksitas dapat berjalan secara profesional,
akuntabel, dan adaptif. (Rls/Muzer)

.jpeg)