Jamintel: Fungsi Intelijen Kejaksaan Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih
JAKARTA- Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. hadir dan
memberikan materi dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Bimtek Perkoperasian yang
digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (6/12/2025)
Pada kesempatan tersebut,
Jamintel menegaskan peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan
di tingkat pedesaan. “Inisiatif ini merupakan perwujudan nyata dari Asta Cita
ke-6 Pemerintahan saat ini, yang fokus pada upaya membangun desa dari bawah
guna mencapai pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan,” ujar Jamintel.
Adapun tujuan utama kegiatan sosialisasi
ini adalah memperkuat sinergi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa,
meminimalisir potensi penyimpangan, serta mengoptimalkan implementasi program
Jaga Desa.
Dalam konteks strategis, bidang
Intelijen Kejaksaan memainkan fungsi eksekutif yang krusial untuk mendukung RKP
2025 dan RPJMN 2024-2029. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran
aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus
menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan,
terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.
“Lebih dari 75.000 desa di
Indonesia memegang posisi sentral dalam pembangunan, namun kerap menghadapi
tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia dan akses pengawasan,” imbuh
Jamintel.
Jamintel juga menekankan
perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, sebagai mitra
strategis Kepala Desa harus diperkuat perannya untuk menjamin tata kelola
pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Sinergi antara Kejaksaan dan
BPD diperkuat dalam tiga fungsi utama BPD, yaitu membahas dan menyetujui
Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dengan asistensi hukum Kejaksaan, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar diterjemahkan menjadi kebijakan yang
sah dan berdampak nyata, serta mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk aspek
hukum dan akuntabilitas publik melalui dukungan Kejaksaan Negeri.
“Diharapkan, melalui
pengawalan intensif ini, angka kasus tipikor Dana Desa dapat menurun drastis,
menuju target ambisius "ZERO KORUPSI" Dana Desa pada tahun 2028.
Pengawalan ini mencakup suksesnya pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan 1.100
Kampung Nelayan, serta memastikan Dana Desa benar-benar diarahkan untuk
penguatan ekonomi produktif dan infrastruktur strategis sesuai prioritas RPJMDes.
Lebih lanjut, Jamintel
mengungkapkan bahwa jajaran Intelijen akan berperan aktif dalam membina
desa-desa mitra Adhyaksa sebagai contoh praktik terbaik.
Untuk mempermudah kolaborasi
dan pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform
digital yang memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time,
menyediakan kanal pelaporan indikasi penyimpangan atau ancaman, serta menjadi
basis data program strategis.
Menutup sambutannya, Jamintel
berharap agar sinergi erat antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD akan
memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa secara kolektif dan berkelanjutan,
mendorong terwujudnya pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan bebas dari
penyimpangan, sesuai dengan prinsip TRAPSILA Kejaksaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, M.Si, Gubernur Banten Andra Soni,
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H.,
Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, S.H., M.H., Bupati Tangerang
Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M. Si., Kasubdit 2.C pada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen Agus Riyanto, S.H. sebagai Pemateri dan Forkopimda Kabupaten
Tangerang serta seluruh Kepala Desa dan BPD Kabupaten Tangerang. (Rls/Muzer)
