Gerak Cepat Kejari Humbahas: Ungkap Penyimpangan Dana Hibah KONI 2022–2024 Hingga Penetapan Tersangka dan Langsung Ditahan
![]() |
| Kajari Humbahas Donald Situmorang menggelar konferensi pers terkait penetapan Ketua KONI sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah dan Langsung ditahan di Rutan. (Foto: Scrinsut IG Kejari) |
HUMBAHAS — Gerak cepat. Ungkapan
ini layak disematkan kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di bawah
kepemimpinan Kajari Donald TJ. Situmorang, S.H., M.H. Belum lama menjabat,
Kajari Donald langsung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Tahun Anggaran 2022, 2023,
dan 2024..jpeg)
Tersangka JHS langsung dijebloskan ke Rutan
Dalam konferensi pers di Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025), Kajari
Donald menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
merampungkan serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: PRIN-04/L.2.31/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Alat Bukti Lengkap
dan Penggeledahan Dilakukan
Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain
keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta melakukan penggeledahan dan
penyitaan barang bukti. Dari hasil ekspose, penyidik menyimpulkan penyidikan
telah memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan minimal dua alat bukti
yang sah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan JHS,
Ketua KONI Humbang Hasundutan, sebagai tersangka melalui Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 2 Desember 2025.
Dugaan Penyimpangan
Dana Hibah
Selama menjabat Ketua KONI (2022–2024), JHS diduga melakukan
penyimpangan pada pengelolaan dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah
Kabupaten Humbang Hasundutan.
Modus: Tidak Ada
Proposal, Penyaluran Tunai, hingga “Setoran Kembali”
Kajari menjelaskan beberapa temuan penyimpangan, antara lain:
- Tidak semua cabang olahraga mengajukan proposal, namun tetap
menerima dana hibah yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI.
- NPHD tahun 2022–2023 mewajibkan penyaluran dana hibah melalui
transfer, namun Ketua dan Bendahara KONI justru mencairkan dana dan
menyalurkannya secara tunai.
- Tahun 2024 sudah melalui transfer, tetapi setelah itu Sekretaris
KONI atas perintah JHS meminta kembali sebagian dana dari cabor dengan
dalih “kemitraan”.
- Untuk menutupi kekurangan akibat dana yang diminta kembali, dibuat
laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark up.
- Dokumen pertanggungjawaban juga dinilai tidak akuntabel dan tidak
sesuai fakta, termasuk pembayaran kegiatan yang dilakukan sebelum
perjanjian hibah ditandatangani.
Temuan tersebut melanggar ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta
pedoman LKPP No. 3 Tahun 2021.
Kerugian Negara: Rp
588,8 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
oleh Asisten Pengawasan Kejati Sumut Nomor: R-07/L.2.7/H.I.1/11/2025, kerugian
negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 588.847.000.
Pasal yang
Disangkakan
Tersangka JHS dijerat dengan:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 UU Tipikor, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
Tersangka Ditahan
JHS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
PRINT-74/L.2.31/Fd.2/12/2025 selama 20 hari terhitung 2–21 Desember 2025 di
Rutan Lapas Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kajari menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dan
tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti
keterlibatan pihak lain. (Rls/Muzer)
