BREAKING NEWS

Gerak Cepat Kejari Humbahas: Ungkap Penyimpangan Dana Hibah KONI 2022–2024 Hingga Penetapan Tersangka dan Langsung Ditahan

 

Kajari Humbahas Donald Situmorang menggelar konferensi pers terkait penetapan Ketua KONI sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah dan Langsung ditahan di Rutan. (Foto: Scrinsut IG Kejari)



HUMBAHAS — Gerak cepat. Ungkapan ini layak disematkan kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di bawah kepemimpinan Kajari Donald TJ. Situmorang, S.H., M.H. Belum lama menjabat, Kajari Donald langsung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Tersangka JHS langsung dijebloskan ke Rutan

Dalam konferensi pers di Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025), Kajari Donald menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/L.2.31/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025.

Alat Bukti Lengkap dan Penggeledahan Dilakukan

Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dari hasil ekspose, penyidik menyimpulkan penyidikan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan JHS, Ketua KONI Humbang Hasundutan, sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 2 Desember 2025.

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Selama menjabat Ketua KONI (2022–2024), JHS diduga melakukan penyimpangan pada pengelolaan dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Modus: Tidak Ada Proposal, Penyaluran Tunai, hingga “Setoran Kembali”

Kajari menjelaskan beberapa temuan penyimpangan, antara lain:

  • Tidak semua cabang olahraga mengajukan proposal, namun tetap menerima dana hibah yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI.
  • NPHD tahun 2022–2023 mewajibkan penyaluran dana hibah melalui transfer, namun Ketua dan Bendahara KONI justru mencairkan dana dan menyalurkannya secara tunai.
  • Tahun 2024 sudah melalui transfer, tetapi setelah itu Sekretaris KONI atas perintah JHS meminta kembali sebagian dana dari cabor dengan dalih “kemitraan”.
  • Untuk menutupi kekurangan akibat dana yang diminta kembali, dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark up.
  • Dokumen pertanggungjawaban juga dinilai tidak akuntabel dan tidak sesuai fakta, termasuk pembayaran kegiatan yang dilakukan sebelum perjanjian hibah ditandatangani.

Temuan tersebut melanggar ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta pedoman LKPP No. 3 Tahun 2021.

Kerugian Negara: Rp 588,8 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Asisten Pengawasan Kejati Sumut Nomor: R-07/L.2.7/H.I.1/11/2025, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 588.847.000.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka JHS dijerat dengan:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor

Tersangka Ditahan

JHS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-74/L.2.31/Fd.2/12/2025 selama 20 hari terhitung 2–21 Desember 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Kajari menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (Rls/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment