Fondasi Restorative Justice di Kota Bogor Makin Kokoh, Sinergi Kejari–Pemkot Menguat Pasca Terbitnya Perwali Bale Badami

Perwali Bale Badami Resmi Berlaku, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bogor Percepat Penyelesaian Perkara Secara Restoratif.
KOTA BOGOR – Upaya Pemerintah
Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam memperkuat
penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) memasuki babak baru.
Setelah proses finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan
Bale Badami rampung, sinergi antar–penegak hukum dan pemerintah daerah kini
semakin terstruktur.
RJ Kota Bogor Masuk Babak Baru: 11 Perkara Selesai Damai, Bale Badami Siap Diperluas ke Seluruh Kelurahan.
Finalisasi Perwali pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Bale Badami dilakukan secara maraton antara Pemkot Bogor,
Kejari Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, dan sejumlah tokoh masyarakat pada
Senin (1/12/2025) di sebuah hotel di kawasan Pajajaran. Tidak lama berselang,
implementasi RJ langsung berjalan lebih intensif pasca-pengesahan Perwali
Nomor 36 Tahun 2025.
Hari ini, Pemkot Bogor kembali memfasilitasi pelaksanaan RJ Kejaksaan di
Bale Badami Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Jumat
(3/12/2025), sebagai bukti nyata penguatan kolaborasi setelah hadirnya payung
hukum yang lebih lengkap.
11 Perkara Selesai
Damai Sepanjang 2024
Kerja sama Pemkot dan Kejari Kota Bogor dalam setahun terakhir
menghasilkan penyelesaian 11 perkara melalui mekanisme keadilan
restoratif. Semua berujung damai melalui proses mediasi, musyawarah, dan
pemulihan hubungan antara pelaku serta korban tanpa harus melanjutkan perkara
ke pengadilan.
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengumumkan hasil finalisasi
Perwali tersebut kepada publik. Regulasi itu memperjelas mekanisme pelaksanaan,
penguatan peran tokoh masyarakat, serta alur publikasi kasus dalam proses
mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai.
Regulasi Inklusif
untuk Akses Keadilan yang Setara
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta,
menegaskan bahwa Perwali Bale Badami dirancang inklusif dengan mempertimbangkan
masukan berbagai pihak.
“Regulasi daerah ini mencakup beragam masukan terkait fasilitasi yang
harus dilakukan pemerintah kota agar penanganan RJ berjalan baik. Tujuannya
memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang setara,”
ujar Alma.
Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat menjadi dasar kuat lahirnya Bale
Badami.
“Cikal bakalnya muncul dari kebutuhan masyarakat. Dengan adanya payung
hukum Perwali, sinkronisasi penanganan perkara kini lebih terstruktur dan
sistematis untuk memperkuat kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Alma.
RJ Berlangsung
Khidmat, Keluarga Korban Maafkan Pelaku
Pada pelaksanaan RJ hari ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bogor
Padli Habibi memimpin proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas
sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP. Suasana berlangsung haru ketika keluarga
korban yang meninggal dunia menyampaikan maaf kepada pelaku secara sukarela.
“Sinergi ini bukti saling mendukung,” kata Padli usai memimpin proses
RJ.
Alma menambahkan bahwa Perwali Bale Badami akan memperkuat peran
fasilitasi pemerintah.
“Perwali ini diharapkan membantu tahapan permohonan restorative justice,
sehingga penyelesaian di luar pengadilan yang diharapkan masyarakat dapat
berjalan sesuai harapan,” ucapnya.
Masuk RPJMD,
Didukung Pendanaan Berkelanjutan
Program Bale Badami telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025–2029 melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan demikian, keberlanjutan program terjamin, termasuk dukungan pendanaan
dan penyediaan layanan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu.
Kearifan Lokal
sebagai Pilar Keadilan Substantif
Alma menegaskan bahwa Bale Badami bukan sekadar forum mediasi, tetapi
simbol kearifan lokal yang mengusung nilai silih asah, asih, asuh, yakni
menjaga kemanfaatan, perlindungan, dan kesejahteraan bersama.
Melalui optimalisasi Bale Badami di seluruh kelurahan, ia berharap akses
keadilan menjadi lebih mudah, cepat, dan berlandaskan kekeluargaan. Penyesuaian
sanksi sosial yang lebih konstruktif pun diutamakan ketimbang hukuman formal.
“Fondasi keadilan restoratif di Kota Bogor kini semakin kokoh. Ini
menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,
khususnya Kejari, dalam menciptakan ekosistem hukum yang humanis dan memulihkan
kedamaian,” tutup Alma usai menghadiri kesepakatan damai RJ di Bale Badami
Cimahpar.
(Rls/Muzer)