Empat Terdakwa Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Tembus Rp2,18 Triliun
JAKARTA — Penanganan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
tahun 2019–2022 memasuki babak baru. Pada Senin (8/12/2025), Jaksa Penuntut
Umum resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap empat
terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan
Agung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Jakarta. Dengan
pelimpahan tersebut, status keempat tersangka kini resmi berubah menjadi
terdakwa.
Empat Terdakwa Resmi
Dilimpahkan ke Pengadilan
Pelimpahan perkara dilakukan melalui empat surat pelimpahan, yaitu:
1. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode
2019–2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor:
B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025.
2. Terdakwa Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek, berdasarkan Surat Pelimpahan
Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025.
3. Terdakwa Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021,
berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025.
4. Terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Direktorat SD Tahun Anggaran
2020–2021, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor:
B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025.
Dugaan Korupsi Pengadaan
Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management
(CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019–2022. Tim Penyidik menemukan
sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatan para terdakwa dalam proses
penyusunan kajian teknis hingga pelaksanaan pengadaan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim
diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis yang sebelumnya telah
menegaskan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tidak boleh mengarah pada sistem
operasi tertentu. Namun, arahan tersebut kemudian diubah untuk merekomendasikan
Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.
Sebagai catatan, Kemendikbud telah melakukan pengadaan Chromebook pada
2018 yang implementasinya dinilai tidak berhasil. Meski demikian, pengadaan
serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis dan kajian objektif.
Dugaan Pengaturan Pengadaan
dan Penerimaan Uang
Perubahan kajian teknis tersebut diduga menguntungkan pihak-pihak
tertentu, baik di lingkungan kemeterian maupun penyedia barang dan jasa.
Penyidik menemukan indikasi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya dugaan penerimaan sejumlah uang
oleh pejabat.
Kerugian Negara Mencapai
Lebih dari Rp2,1 Triliun
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan yang
sangat besar, yaitu: Kemahalan harga perangkat Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74,
Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan: Rp 621.387.678.730:
Total kerugian mencapai lebih dari Rp 2,18 triliun.
Pasal-Pasal yang Didakwakan
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal
18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Selanjutnya
Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh proses
penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan
alat bukti yang sah. Dengan pelimpahan perkara ini, proses penanganan kini
memasuki tahap persidangan, dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim
untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa. (Puspenkum/Muzer)
