BREAKING NEWS

Empat Terdakwa Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Tembus Rp2,18 Triliun

 


 


JAKARTA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 memasuki babak baru. Pada Senin (8/12/2025), Jaksa Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap empat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Jakarta. Dengan pelimpahan tersebut, status keempat tersangka kini resmi berubah menjadi terdakwa.

Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Pelimpahan perkara dilakukan melalui empat surat pelimpahan, yaitu:

1.      Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025.

2.      Terdakwa Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025.

3.      Terdakwa Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025.

4.      Terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019–2022. Tim Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatan para terdakwa dalam proses penyusunan kajian teknis hingga pelaksanaan pengadaan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis yang sebelumnya telah menegaskan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, arahan tersebut kemudian diubah untuk merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Sebagai catatan, Kemendikbud telah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018 yang implementasinya dinilai tidak berhasil. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis dan kajian objektif.

Dugaan Pengaturan Pengadaan dan Penerimaan Uang

Perubahan kajian teknis tersebut diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik di lingkungan kemeterian maupun penyedia barang dan jasa. Penyidik menemukan indikasi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pejabat.

Kerugian Negara Mencapai Lebih dari Rp2,1 Triliun

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar, yaitu: Kemahalan harga perangkat Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74, Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan: Rp 621.387.678.730: Total kerugian mencapai lebih dari Rp 2,18 triliun.

Pasal-Pasal yang Didakwakan

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Selanjutnya

Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan pelimpahan perkara ini, proses penanganan kini memasuki tahap persidangan, dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa. (Puspenkum/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment