Di Bawah Kepemimpinan Firmansyah Subhan, Kejari Samarinda Berpredikat WBK
.jpeg)
Kejari Samarinda Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2025
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di bawah kepemimpinan Firmansyah Subhan, S.H., M.H. berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bukti konkret komitmen Kejari Samarinda dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penghargaan WBK itu diterima langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK serta
Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Acara tersebut digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan RI, Jakarta,
Rabu (17/12/2025).
Dalam ajang bergengsi tersebut, Kejari Samarinda tercatat sebagai
salah satu dari 38 satuan kerja di
lingkungan Kejaksaan RI yang berhasil meraih predikat WBK. Selain
penganugerahan Zona Integritas, Kejaksaan RI juga menetapkan 12 satuan kerja sebagai pemenang Kompetisi BerAKHLAK 2025, sebuah program yang
dirancang untuk memperkuat budaya kerja aparatur penegak hukum di seluruh
Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin, dalam sambutannya,
menegaskan bahwa penganugerahan predikat WBK dan penyelenggaraan Kompetisi
BerAKHLAK bukan sekadar kegiatan seremonial atau pemenuhan aspek administratif.
Menurutnya, ajang tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengukur sejauh
mana nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar terinternalisasi
dalam perilaku dan kinerja sehari-hari insan Adhyaksa.
Nilai-nilai dasar ASN tersebut
meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal,
Adaptif, dan Kolaboratif, yang dirangkum dalam akronim BerAKHLAK. Jaksa Agung menekankan bahwa
keberhasilan satuan kerja meraih predikat WBK merupakan cerminan budaya kerja
yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta keberpihakan pada
kepentingan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada 38 satuan kerja peraih predikat WBK dan 12 satuan
kerja pemenang Kompetisi BerAKHLAK. Jadikan integritas sebagai landasan moral
dalam melaksanakan tugas. Jauhkan diri dari perbuatan tercela yang dapat
mencoreng marwah institusi,” tegas Jaksa Agung.
Lebih lanjut, ia berharap capaian
tersebut tidak berhenti pada simbol penghargaan semata, melainkan menjadi
pemicu dan inspirasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI untuk
terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, profesionalisme, serta kepercayaan
publik terhadap institusi Kejaksaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Pengarah
Reformasi Birokrasi, Prof. Asep N. Mulyana, dalam laporannya
menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejaksaan RI telah melaksanakan
pembangunan Zona Integritas secara terencana, sistematis, dan terukur.
Pelaksanaan tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa
Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas di
lingkungan Kejaksaan.
“Dari total 215 satuan kerja yang
mengikuti proses evaluasi secara objektif dan berjenjang, sebanyak 38 satuan
kerja berhasil ditetapkan meraih predikat WBK. Jumlah ini menunjukkan
peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan
konsistensi Kejaksaan RI dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi,” ujar
Prof. Asep.
Selain penganugerahan Zona
Integritas, Kejaksaan RI juga mengumumkan para pemenang Kompetisi BerAKHLAK 2025. Kompetisi ini diikuti
oleh 166 karya dari berbagai satuan kerja di seluruh
Indonesia yang mencakup kategori video, podcast, berita, dan artikel. Seluruh
karya dinilai secara komprehensif oleh Tim Evaluator yang melibatkan unsur Biro Perencanaan Kejaksaan RI, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum),
serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
guna menjaring tiga karya terbaik pada setiap kategori.
Acara penganugerahan tersebut
turut dihadiri oleh Menteri PANRB
Rini Widyantini, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa
Agung Prof. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben
Ezer Simanjuntak, serta para pejabat eselon II dan III di
lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda,
Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa capaian
predikat WBK ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam
mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia berharap
prestasi tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bebas
dari praktik korupsi. (Muzer)
