Ketua DPD PERATIN Sumsel Dr. Erryl Prima Putera Luruskan Isu Soal Legalitas Organisasi
![]() |
| Erryl Prima Putera: PERATIN Siap Jadi Garda Terdepan Advokat Teknologi Informasi. |
PALEMBANG — Ketua DPD Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut PERATIN tidak termasuk organisasi advokat yang diakui pemerintah adalah tidak benar. Penegasan tersebut disampaikan Erryl saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).
![]() |
| Erryl Tegaskan PERATIN Sah dan Diakui Pemerintah. |
Erryl menjelaskan bahwa PERATIN, yang resmi didirikan pada 9 September 2023, merupakan organisasi advokat yang telah mendapatkan pengakuan pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan telah dilantiknya para Ketua DPD di seluruh provinsi serta pelantikan para advokat PERATIN oleh para Ketua Pengadilan Tinggi bersama advokat dari berbagai organisasi lainnya di sejumlah daerah.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PERATIN sah dan diakui. Pelantikan para advokat kami oleh para Ketua Pengadilan Tinggi di berbagai provinsi adalah bukti konkret. Informasi yang menyebut sebaliknya jelas tidak berdasar,” tegas Erryl, yang juga dikenal sebagai mantan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Lebih jauh, Erryl menegaskan komitmennya untuk menjadikan PERATIN Sumsel sebagai organisasi yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas advokat teknologi informasi. Ia menilai bahwa di tengah perkembangan hukum dan teknologi yang sangat cepat, kehadiran advokat dengan spesialisasi TI menjadi kebutuhan nyata.
“Era digital menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks. PERATIN harus mampu mencetak advokat yang siap menjawab kebutuhan zaman,” ujarnya.
Sebagai sosok yang mengabdi selama 36 tahun di Korps Adhyaksa dan memiliki rekam jejak gemilang di bidang penegakan hukum, Erryl yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh jajaran PERATIN harus memegang teguh integritas serta melaksanakan amanat dan arahan kepemimpinan PERATIN Pusat, yakni Ketua Umum Kamilov S.H. dan Sekjen DPN PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, S.H.
Erryl menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa PERATIN harus menjadi garda terdepan dalam penguatan kapasitas advokat teknologi informasi di Indonesia, sekaligus menjaga martabat profesi melalui kerja profesional, etis, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Muzer)

