Kejari Pulpis Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Pulang Pisau
![]() |
| Kasi Intel Kejari Pulang Pisau, Mugiono |
PULANG PISAU- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024. Dalam mengungkap perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah memeriksa sebanyak 18 saksi.(27 November 2025 ).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pemeriksaan para saksi-saksi ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana dan pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," kata Mugi, sapaan akrab Mugiono Kurniawan.
Mugi juga mengungkapkan bahwa tim penyidik akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi lainnya. "Setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, baru kita tetapkan tersangkanya," tegas Mugi.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana hibah pada kegiatan penyelenggaraan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024 ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan integritas, obyektifitas, ketidakberpihakan, dan efisiensi. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.
"Perkara ini kami tangani secara profesional. Jadi kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang," pungkas Mugi.
Sebelumnya, setelah perkara ini naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 11 November 2025, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjut pada tanggal 17 November 2025 di Even Organizer (EO) Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, diharapkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pesparawi ini dapat diungkap secara tuntas dan pelaku dapat diberikan hukuman yang sesuai.( Ridwan)
