BREAKING NEWS

Kejari Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Kantor Pertanahan, Kajari Dr. Syahrul Juaksha Subuki Tegaskan Komitmen Perlindungan Aset Negara

 

Foto: Instagram Kejari


JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di bawah kepemimpinan Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat layanan hukum dan perlindungan aset negara. Salah satu langkah strategis terbaru diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang digelar pada Senin (10/11/2025).


Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini menandai kelanjutan dari kemitraan produktif yang selama ini terjalin antara kedua lembaga. Perpanjangan MoU tersebut sekaligus menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara Kejari dan Kantor Pertanahan membawa dampak positif dalam peningkatan pelayanan publik, khususnya terkait perlindungan dan penyelamatan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., sepakat bahwa kolaborasi lintas institusi ini merupakan pondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan dan keputusan pertanahan memiliki kepastian hukum yang kuat dan berkeadilan.

“Sinergi ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat. Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap aset negara terlindungi dan setiap kebijakan pertanahan dijalankan sesuai aturan hukum,” tegas Dr. Syahrul Juaksha Subuki.

Lebih lanjut, Kajari Dr. Syahrul juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman teknis pertanahan bagi para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurutnya, hal ini menjadi krusial mengingat banyak perkara pidana — baik umum maupun khusus — yang memiliki keterkaitan erat dengan persoalan pertanahan.

Ia menekankan bahwa penguatan kompetensi teknis di bidang pertanahan dapat membantu para jaksa dalam menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk praktik mafia tanah yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan JPN memiliki kemampuan teknis yang memadai agar tidak hanya tangguh di ruang sidang, tetapi juga memahami detail teknis pertanahan yang menjadi akar dari banyak persoalan hukum,” ujar Kajari Syahrul.

Dalam konteks itu, Kejari Jakarta Utara berharap Kantor Pertanahan dapat lebih aktif berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai prosedur pengadaan tanah serta kebijakan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kolaborasi ini diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah preventif bersama untuk mencegah kejahatan pertanahan di masa mendatang.

Melalui kerja sama strategis ini, Kejari Jakarta Utara bertekad untuk terus memperkuat koordinasi, pendampingan hukum, dan penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memastikan setiap kebijakan publik terlaksana secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Sinergi antara Kejari dan Kantor Pertanahan ini diharapkan dapat memperkokoh barisan penegakan hukum dan pelayanan publik, memastikan setiap jengkal tanah di wilayah Jakarta Utara memiliki kepastian hukum, serta mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment