Kejari Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Kantor Pertanahan, Kajari Dr. Syahrul Juaksha Subuki Tegaskan Komitmen Perlindungan Aset Negara
![]() |
| Foto: Instagram Kejari |
JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di bawah kepemimpinan Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat layanan hukum dan perlindungan aset negara. Salah satu langkah strategis terbaru diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang digelar pada Senin (10/11/2025).
Kerja sama di bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara (Datun) ini menandai kelanjutan dari kemitraan produktif yang
selama ini terjalin antara kedua lembaga. Perpanjangan MoU tersebut sekaligus
menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara Kejari dan Kantor Pertanahan membawa
dampak positif dalam peningkatan pelayanan publik, khususnya terkait perlindungan
dan penyelamatan aset negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.,
bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang
Coin Manurung, S.ST., M.H., sepakat bahwa kolaborasi lintas institusi ini
merupakan pondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan dan
keputusan pertanahan memiliki kepastian hukum yang kuat dan berkeadilan.
“Sinergi ini bukan sekadar kerja
sama administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab moral dan
profesional kami dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat. Kejaksaan
hadir untuk memastikan setiap aset negara terlindungi dan setiap kebijakan
pertanahan dijalankan sesuai aturan hukum,” tegas Dr. Syahrul Juaksha
Subuki.
Lebih lanjut, Kajari Dr. Syahrul
juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman teknis pertanahan bagi para
Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurutnya, hal ini menjadi krusial mengingat
banyak perkara pidana — baik umum maupun khusus — yang memiliki keterkaitan
erat dengan persoalan pertanahan.
Ia menekankan bahwa penguatan
kompetensi teknis di bidang pertanahan dapat membantu para jaksa dalam menutup
celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,
termasuk praktik mafia tanah yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan JPN memiliki
kemampuan teknis yang memadai agar tidak hanya tangguh di ruang sidang, tetapi
juga memahami detail teknis pertanahan yang menjadi akar dari banyak persoalan
hukum,” ujar Kajari Syahrul.
Dalam konteks itu, Kejari Jakarta
Utara berharap Kantor Pertanahan dapat lebih aktif berbagi pengetahuan dan
pengalaman mengenai prosedur pengadaan tanah serta kebijakan teknis dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kolaborasi ini diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah
preventif bersama untuk mencegah kejahatan pertanahan di masa mendatang.
Melalui kerja sama strategis ini,
Kejari Jakarta Utara bertekad untuk terus memperkuat koordinasi, pendampingan
hukum, dan penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara,
sekaligus memastikan setiap kebijakan publik terlaksana secara transparan,
akuntabel, dan berlandaskan hukum.
Sinergi antara Kejari dan Kantor
Pertanahan ini diharapkan dapat memperkokoh barisan penegakan hukum dan
pelayanan publik, memastikan setiap jengkal tanah di wilayah Jakarta Utara
memiliki kepastian hukum, serta mewujudkan layanan pertanahan yang profesional,
modern, dan terpercaya. (Muzer)
.jpeg)
