Jaksa Agung Resmikan Bimtek Pidsus: “Penanganan Korupsi Harus Berfokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat”
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyampaikan
arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang
mengambil tema "Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Khusus dalam Penanganan
Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber
Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara." Acara ini dihelat pada Kamis
27 November 2025 di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan perlunya
transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan RI, bergeser dari
paradigma lama "hukum sebagai tujuan akhir" (law as an end)
yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif, menuju paradigma baru "hukum
sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum" (law as a means
for public welfare).
Jaksa Agung menyoroti bahwa meskipun kinerja
penindakan Kejaksaan menunjukkan tren positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Indonesia masih belum memuaskan. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum
kini diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik:
1. Kualitas Penjeraan (Deterrensi) dan
Penjangkauan Aktor Inti
Penindakan harus menimbulkan efek
jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar (big fish),
memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon
pelaku kejahatan.
2. Pemulihan Negara yang Terukur dan
Terlihat
Publik mengharapkan bukti nyata bahwa
uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang
langsung menyentuh kesejahteraan rakyat.
Proses asset recovery yang lamban dan
tidak transparan berkontribusi besar terhadap persepsi negative.
3. Perubahan Tata Kelola Institusi
Publik
Setiap perkara korupsi di sebuah
instansi seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi
tersebut. Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan
peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan
hukum.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa seluruh
jajaran di daerah adalah representasi wajah dan ujung tombak Kejaksaan, dan
tanggung jawab mereka sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan
publik.
Jaksa Agung tidak akan menoleransi penanganan perkara
yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi, atau tanpa rasa
tanggung jawab yang besar. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi kelalaian,
kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat, atau alasan pembenar atas
ketidaktuntasan perkara yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan
hidup.
“Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan
kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuh Jaksa Agung.
Kegiatan Bimtek ini juga diisi Pengarahan oleh Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard
Taruli H. Tampubolon, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para
Direktur pada JAM PIDSUS Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana
Khusus, dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. (Rls/Muzer)
