Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Kejaksaan Tegaskan Akan Usut Tuntas Illegal Logging di Mentawai
![]() |
| Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Kejaksaan Tegaskan Akan Usut Tuntas Illegal Logging di Mentawai |
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin
menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Senin
(6/10/2025). Laporan tersebut dipaparkan bersamaan dengan kegiatan penyerahan
aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo hadir langsung dalam
kegiatan ini, didampingi Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah
Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, jajaran
pengarah dan pelaksana Satgas PKH, Direksi dan Komisaris PT Timah Tbk, serta
Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam laporannya, Jaksa Agung memaparkan
bahwa hingga 1 Oktober 2025 Satgas PKH telah mencatat sejumlah capaian penting
di tiga sektor utama:
1. Kawasan Perkebunan
Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas
3.404.522,67 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare kebun
sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara
(Persero) dalam empat tahap. Sisa penguasaan sebesar 1.814.632,64 hektare saat
ini masih dalam proses verifikasi untuk tahap penyerahan berikutnya.
“Berdasarkan kajian indikasi nilai dari
Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan, penguasaan kembali tanah dan
kebun sawit seluas 3,22 juta hektare memiliki indikasi nilai sekitar Rp150
triliun atau rata-rata Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Jaksa Agung.
2. Kawasan Pertambangan
Satgas PKH juga tengah melakukan penertiban di sektor pertambangan. Hingga
kini, teridentifikasi 5.342,58 hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tersebar di Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari total itu, 2.709,02 hektare di tujuh
provinsi berhasil diverifikasi. Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menguasai
kembali 5.209,29 hektare yang melibatkan 39 entitas perusahaan/korporasi.
3. Aktivitas Penebangan Liar (Illegal
Logging)
Satgas PKH menemukan praktik illegal logging di kawasan hutan produksi Pulau
Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan luas kurang lebih
21.000 hektare. Aktivitas penebangan yang berlangsung sejak 2023 ini sudah
merambah sekitar 500 hektare kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Jaksa Agung menegaskan, praktik illegal
logging tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif atau perizinan,
tetapi sudah masuk ranah pidana karena berdampak serius terhadap lingkungan dan
keberlanjutan hutan negara. Kejaksaan, tegasnya, akan mengusut tuntas kasus
tersebut. (Muzer)
.jpeg)