![]() |
| Kejaksaan Secara Humanis Kembali Hadir Lindungi Anak dalam Kondisi Rentan. |
MANOKWARI, PAPUA BARAT — Kejaksaan kembali menunjukkan perannya sebagai pelindung kepentingan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dalam kondisi rentan. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengajukan sembilan permohonan penetapan perwalian anak ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas nama Bupati Manokwari, bekerja sama dengan Yayasan Semi Metta Bahagia.
Pengajuan permohonan perwalian ini dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, oleh JPN Kejati Papua Barat melalui Kejari Manokwari. Setelah melewati serangkaian tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan dokumen dan saksi, proses akhirnya mencapai tahap pembacaan penetapan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, tim JPN yang terdiri atas Jaksa Arif Suhartono, S.H., M.H. dan Tulus Ardiansyah, S.H., M.H., menghadirkan dua orang saksi, masing-masing dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan Yayasan Semi Metta Bahagia. JPN juga memberikan pelayanan terbaik dengan memfasilitasi kehadiran saksi dari yayasan menggunakan kendaraan antar-jemput.
Hakim tunggal Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, S.H., yang memimpin persidangan, memutuskan mengabulkan seluruh permohonan JPN dan menetapkan Suhartati, pembina Yayasan Semi Metta Bahagia, sebagai wali khusus bagi sembilan anak tersebut. Penetapan ini mencakup tanggung jawab atas pendidikan, pemeliharaan, dan pengasuhan anak hingga mereka dewasa dan mandiri.
Usai sidang, JPN Arif Suhartono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan perlindungan hak-hak keperdataan anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.
“Permohonan penetapan perwalian ini diajukan agar anak-anak tersebut memperoleh kepastian hukum tentang siapa yang berwenang mengurus dan melindungi mereka. Ini penting untuk menjamin hak-hak mereka, khususnya bagi anak-anak dalam kondisi rentan yang belum mampu mengurus dirinya sendiri,” ujarnya.
Arif menegaskan, Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berfokus pada urusan hukum negara, tetapi juga hadir memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak yatim atau terlantar yang berada di bawah asuhan lembaga sosial.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejari Manokwari telah mengajukan 23 permohonan penetapan perwalian anak, dan seluruhnya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari. Capaian ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi humanisnya — memastikan negara hadir dalam setiap aspek perlindungan anak.( Muzer)
