![]() |
Kajati Sila Pulungan Dampingi Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. |
JAKARTA – Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025).
Rombongan tersebut terdiri atas Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin. Setibanya di Bangka Belitung, mereka disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila Pulungan.
Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kunjungan lapangan tersebut dilakukan antara lain ke PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita Penyidik Kejaksaan Agung dan telah berkekuatan hukum tetap. Smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Tim Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, guna membahas penyelesaian persoalan tata kelola pertambangan dengan mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.
Kunjungan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang ditangani oleh Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung, dengan melibatkan sejumlah kolektor timah ilegal di Bangka Belitung.
Secara umum, PT Timah Tbk memiliki wilayah IUP yang mencakup darat dan laut di Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, serta sebagian wilayah Provinsi Riau, dengan total luas IUP darat sekitar 288.000 hektare. Namun, tingkat produksi PT Timah Tbk tercatat jauh lebih rendah dibandingkan produksi smelter swasta di Bangka Belitung.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa rendahnya produksi PT Timah Tbk disebabkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah IUP. Pihak swasta yang digeledah diduga membeli pasir timah hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk, serta mengoordinasi para penambang ilegal melalui jaringan sub-kolektor yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan sejumlah wilayah lainnya.
Pasir timah hasil tambang ilegal itu kemudian dijual kepada smelter swasta di Bangka Belitung. Keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum tersebut dinikmati seolah-olah berasal dari kegiatan pertambangan sah, padahal pihak swasta tidak memiliki IUP maupun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang menjadi syarat utama dalam kegiatan penambangan. (Rls/Muzer)