Adhyaksa Foto Indonesia

Kajari Ronald H. Bakara Kembali Ukir Prestasi, Kejari Kendari Menangkan Gugatan Aset PT PELNI Senilai Rp1,7 Miliar

 

Ronald H. Bakara (ketiga dari kanan saat menerima piagam dari PT Pelni) Pimpin Kejari Kendari Menang Gugatan Perdata, PT PELNI Beri Penghargaan Atas Penyelamatan Aset Negara


 

 

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Ronald H. Bakara, S.H., M.H. kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, Kejari Kendari mendapat penghargaan dan apresiasi dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI atas keberhasilannya memenangkan gugatan perdata terkait aset tanah milik PELNI senilai Rp 1,7 miliar di Pengadilan Negeri Kendari.

Penyerahan piagam penghargaan dilakukan langsung oleh perwakilan manajemen PT PELNI kepada Kepala Kejari Kendari Ronald H. Bakara, didampingi oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (10/10/2025).

Kajari Ronald H. Bakara menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dan apresiasi atas peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi serta menyelamatkan aset-aset milik BUMN dan negara.

“Piagam penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kendari. Kami bersyukur dapat membantu PT PELNI dalam mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak lain,” ujar Ronald.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Register: 130/Pdt.G/2024/PN Kdi, di mana JPN Kejari Kendari berhasil memenangkan gugatan sehingga aset tanah milik PT PELNI yang bernilai Rp 1,7 miliar dinyatakan sah sebagai milik perusahaan negara tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Kejaksaan dalam fungsi Datun, bukan hanya sebagai penegak hukum dalam bidang pidana, tetapi juga sebagai pengacara negara yang aktif melindungi kepentingan keuangan dan aset negara,” tambahnya.

Ronald juga menegaskan komitmen Kejari Kendari untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi seluruh institusi pemerintah, BUMN, maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال