![]() |
Ronald H. Bakara (ketiga dari kanan saat menerima piagam dari PT Pelni) Pimpin Kejari Kendari Menang Gugatan Perdata, PT PELNI Beri Penghargaan Atas Penyelamatan Aset Negara |
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bawah komando
Kepala Kejaksaan Negeri Ronald H. Bakara, S.H., M.H. kembali menorehkan
prestasi membanggakan. Kali ini, Kejari Kendari mendapat penghargaan dan
apresiasi dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI atas
keberhasilannya memenangkan gugatan perdata terkait aset tanah milik PELNI
senilai Rp 1,7 miliar di Pengadilan Negeri Kendari.
Penyerahan piagam
penghargaan dilakukan langsung oleh perwakilan manajemen PT PELNI kepada Kepala
Kejari Kendari Ronald H. Bakara, didampingi oleh tim Jaksa Pengacara Negara
(JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (10/10/2025).
Kajari Ronald H.
Bakara menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dan
apresiasi atas peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi
serta menyelamatkan aset-aset milik BUMN dan negara.
“Piagam
penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh tim Jaksa
Pengacara Negara Kejari Kendari. Kami bersyukur dapat membantu PT PELNI dalam
mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak lain,” ujar Ronald.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dengan
Nomor Register: 130/Pdt.G/2024/PN Kdi,
di mana JPN Kejari Kendari berhasil memenangkan gugatan sehingga aset tanah
milik PT PELNI yang bernilai Rp 1,7 miliar dinyatakan sah sebagai milik
perusahaan negara tersebut.
“Keberhasilan
ini menjadi bukti nyata peran Kejaksaan dalam fungsi Datun, bukan hanya sebagai
penegak hukum dalam bidang pidana, tetapi juga sebagai pengacara negara yang
aktif melindungi kepentingan keuangan dan aset negara,” tambahnya.
Ronald juga
menegaskan komitmen Kejari Kendari untuk terus memberikan pelayanan hukum
terbaik bagi seluruh institusi pemerintah, BUMN, maupun masyarakat yang
membutuhkan pendampingan hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
(Muzer)