SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa (2/9/2025) di lapangan upacara Kejati Banten. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., selaku inspektur upacara.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H.,
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta
seluruh pegawai Kejati Banten. Turut hadir pula Ketua Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten Ny. Winda Siswanto beserta pengurus
IAD Wilayah Banten dan IAD Daerah Serang.
Amanat Jaksa Agung: Kejaksaan Lahir Bersama
Republik Indonesia
Dalam amanatnya,
yang dibacakan oleh Kepala Kejati Banten, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
menegaskan bahwa Kejaksaan lahir hanya berselang beberapa minggu setelah Proklamasi
Kemerdekaan, yakni pada 2 September 1945.
“Hal tersebut
menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik
Indonesia dalam suasana penuh semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi
hukum pada negara yang berdaulat,” ujar Siswanto membacakan amanat Jaksa Agung.
Tahun ini,
peringatan Hari Lahir Kejaksaan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan
Menuju Indonesia Maju”, yang selaras dengan arah pembangunan nasional tahun
2025 serta menjadi landasan dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung
Pada kesempatan
itu, Kepala Kejati Banten juga membacakan Perintah Harian Jaksa Agung RI
kepada seluruh insan Adhyaksa, sebagai pedoman pelaksanaan tugas:
1.
Menanamkan
semangat kesatuan yang utuh berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila
Adhyaksa Berakhlak.
2.
Mendukung
Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian
negara dan perbaikan tata kelola.
3.
Memperkuat
peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa
Pengacara Negara.
4.
Mengoptimalkan
budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas,
profesionalisme, dan empati.
5.
Menerapkan
secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai awal 2026.
6.
Mewujudkan
pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan memiliki
struktur berpikir terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
7.
Menangani
perkara dengan menyeimbangkan antara hukum positif dan nilai keadilan di
masyarakat, demi menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta mewujudkan
penegakan hukum yang objektif, adil, dan humanis.
Makna Penetapan 2 September sebagai Hari Lahir
Kejaksaan
Kepala Kejati
Banten menjelaskan bahwa selama ini Kejaksaan RI selalu memperingati Hari
Bhakti Adhyaksa (HBA) pada 22 Juli, yang menandai perubahan struktur
kelembagaan Kejaksaan menjadi lembaga mandiri melalui Keputusan Presiden Nomor
204 Tahun 1960.
Namun, melalui
kajian sejarah yang komprehensif, ditetapkan bahwa Hari Lahir Kejaksaan
adalah 2 September 1945, saat Presiden RI pertama Ir. Soekarno
melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam
Kabinet Presidensiil. Penetapan ini diperkuat melalui Keputusan Jaksa Agung
Nomor 196 Tahun 2023.
Kajati Banten: Jadikan Momentum untuk
Perbaharui Semangat Pengabdian
Menutup
amanatnya, Kepala Kejati Banten mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan
peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai momentum memperbaharui semangat
pengabdian.
“Kita adalah
sentral penegakan hukum di negara ini! Mari kita wujudkan Kejaksaan yang
berintegritas, profesional, dan mampu menjadi pengawal supremasi hukum menuju
Indonesia Maju,” tegasnya. (Muzer)