Adhyaksa Foto Indonesia

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 di Kejati Banten, Kajati Sampaikan Perintah Harian Jaksa Agung

 


SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa (2/9/2025) di lapangan upacara Kejati Banten. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., selaku inspektur upacara.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Serang, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Banten. Turut hadir pula Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten Ny. Winda Siswanto beserta pengurus IAD Wilayah Banten dan IAD Daerah Serang.

Amanat Jaksa Agung: Kejaksaan Lahir Bersama Republik Indonesia

Dalam amanatnya, yang dibacakan oleh Kepala Kejati Banten, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan lahir hanya berselang beberapa minggu setelah Proklamasi Kemerdekaan, yakni pada 2 September 1945.

“Hal tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia dalam suasana penuh semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum pada negara yang berdaulat,” ujar Siswanto membacakan amanat Jaksa Agung.

Tahun ini, peringatan Hari Lahir Kejaksaan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, yang selaras dengan arah pembangunan nasional tahun 2025 serta menjadi landasan dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Banten juga membacakan Perintah Harian Jaksa Agung RI kepada seluruh insan Adhyaksa, sebagai pedoman pelaksanaan tugas:

1.      Menanamkan semangat kesatuan yang utuh berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2.      Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

3.      Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4.      Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

5.      Menerapkan secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai awal 2026.

6.      Mewujudkan pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan memiliki struktur berpikir terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.

7.      Menangani perkara dengan menyeimbangkan antara hukum positif dan nilai keadilan di masyarakat, demi menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang objektif, adil, dan humanis.

Makna Penetapan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan

Kepala Kejati Banten menjelaskan bahwa selama ini Kejaksaan RI selalu memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) pada 22 Juli, yang menandai perubahan struktur kelembagaan Kejaksaan menjadi lembaga mandiri melalui Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960.

Namun, melalui kajian sejarah yang komprehensif, ditetapkan bahwa Hari Lahir Kejaksaan adalah 2 September 1945, saat Presiden RI pertama Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensiil. Penetapan ini diperkuat melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023.

Kajati Banten: Jadikan Momentum untuk Perbaharui Semangat Pengabdian

Menutup amanatnya, Kepala Kejati Banten mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai momentum memperbaharui semangat pengabdian.

“Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini! Mari kita wujudkan Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan mampu menjadi pengawal supremasi hukum menuju Indonesia Maju,” tegasnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال