Adhyaksa Foto Indonesia

Peran Pejabat Administrator dalam Melaksanakan Asta Cita di Lingkup Kejaksaan Republik Indonesia

   

PKA Angkatan III 2025 Kelompok III: Dari Visi ke Aksi: Tugas Administrator dalam Menghidupkan Asta Cita Jaksa Agung.

 


JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peran sentral dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban umum. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan hukum negara yang berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat serta kepastian berjalannya pemerintahan.

Untuk memastikan arah geraknya, Kejaksaan RI berpedoman pada Asta Cita, delapan cita-cita pembangunan hukum yang digagas Jaksa Agung sebagai panduan strategis kelembagaan.

Pesan mengenai pentingnya Asta Cita ini disampaikan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III yang berlangsung di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam sesi kelompok 3, para peserta – Ady Bayu Kesuma, Ali Totubun, Andreas Atmaji, Bayu Novrian Dinata, Lia Pratiwi, M. Arief Ubadillah, dan Yafeth Ruben Bonai – memaparkan kajian mereka dalam mata pembelajaran Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara yang dibimbing oleh Dr. Ade Suherman, S.T., M.AP., M.Pd., Widyaiswara dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

Asta Cita sebagai Landasan Strategis

Agar tidak sekadar menjadi dokumen normatif, Asta Cita membutuhkan peran aktif seluruh jajaran, terutama pejabat administrator (eselon III). Mereka memiliki fungsi vital sebagai penghubung antara kebijakan strategis pimpinan dengan implementasi teknis di lapangan.

Delapan butir Asta Cita yang menjadi kompas Kejaksaan RI adalah:

1.      Peningkatan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan.

2.      Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.

3.      Penguatan restorative justice.

4.      Modernisasi manajemen Kejaksaan berbasis teknologi.

5.      Penguatan integritas dan profesionalisme aparat.

6.      Penguatan fungsi intelijen penegakan hukum.

7.      Peningkatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pembangunan.

8.      Peningkatan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.

Landasan ini diperkuat oleh berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan (beserta perubahannya).

Peran Strategis Pejabat Administrator

Dalam konteks pelaksanaan Asta Cita, pejabat administrator memiliki sejumlah peran utama, yaitu:

  • Penerjemah Kebijakan menjadi Program
    Membawa arahan Jaksa Agung ke dalam program nyata, misalnya memastikan penerapan restorative justice sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.
  • Pengelola Kinerja dan Sumber Daya
    Mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019, administrator wajib mengukur kinerja ASN melalui indikator yang jelas, guna mendukung akuntabilitas dan efisiensi.
  • Pembina ASN dan Penggerak Integritas
    Menjadi role model penerapan Kode Perilaku Jaksa (Kepja Nomor KEP-152/A/JA/10/2011) dengan menekankan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.
  • Koordinator Lintas Bidang dan Lembaga
    Menjalankan amanat Pasal 30 UU Kejaksaan dengan mengoordinasikan kerja antarbidang—Pidum, Pidsus, Datun, Intelijen, Pembinaan, dan Pengawasan—serta kerja sama dengan lembaga lain.
  • Pengendali Perubahan dan Inovasi
    Mendorong transformasi digital sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, misalnya melalui aplikasi perkara, administrasi kepegawaian, atau sistem pengawasan berbasis TI.
  • Pelaksana Akuntabilitas Publik
    Memastikan laporan kinerja Kejaksaan terbuka dan transparan sebagaimana dituntut dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 (PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020).

Implementasi di Berbagai Bidang

Contoh peran administrator dalam praktik:

  • Pidum: menguatkan penerapan restorative justice untuk perkara ringan.
  • Pidsus: mendorong asset recovery dan penggunaan digital forensic dalam perkara tipikor.
  • Datun: memberi bantuan hukum kepada pemerintah daerah agar terhindar dari sengketa.
  • Intelijen: mengarahkan operasi intelijen hukum dan penerangan hukum ke masyarakat.
  • Pembinaan: mengembangkan pelatihan ASN berbasis kompetensi dan aplikasi kepegawaian.
  • Pengawasan: menjalankan sistem whistleblowing untuk memperkuat akuntabilitas internal.

Kesimpulan

Pejabat administrator di Kejaksaan RI memiliki kedudukan strategis dalam mengawal pelaksanaan Asta Cita. Mereka adalah penerjemah kebijakan, pengelola kinerja, pembina ASN, koordinator lintas bidang, penggerak inovasi, sekaligus penjamin akuntabilitas publik.

Keberhasilan Asta Cita pada akhirnya ditentukan oleh sejauh mana pejabat administrator mampu menjalankan peran tersebut dengan penuh integritas, profesionalisme, dan inovasi. Dengan demikian, Asta Cita tidak berhenti sebagai visi besar Jaksa Agung, tetapi hadir nyata dalam pelayanan hukum yang adil, transparan, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (Tim/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال