![]() |
Hadiah HUT Kejaksaan ke-80, Kejari Nabire Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD |
NABIRE — Sebagai hadiah istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire di bawah kepemimpinan Moh. Harun Sunadi kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Hal itu ditandai dengan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka
yang ditetapkan, yakni Derek Kambuaya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Abiud
Gobai selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Penetapan
tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh.
Harun Sunadi, didampingi Kasi Pidsus Chripto Simanjuntak serta Kasi Intel Pirly
Momongan dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025).
Dasar Penetapan Tersangka
Kajari Sunadi
menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian Surat
Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April hingga Agustus 2025. Seluruh
rangkaian penyidikan mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan
perjalanan dinas anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Nabire dengan anggaran
senilai Rp2,079 miliar.
Dari hasil
penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan berupa dokumen fiktif, mark-up
biaya hotel dan tiket, hingga pertanggungjawaban atas peserta yang tidak pernah
mengikuti kegiatan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Papua Tengah tertanggal 13 Agustus 2023 menyatakan terdapat kerugian
keuangan negara sebesar Rp896.474.450.
Rincian Kasus
Dalam DPA
Sekretariat DPRD Nabire Tahun Anggaran 2023, anggaran perjalanan dinas tercatat
untuk dua kegiatan utama:
- Bimtek
anggota DPRD dan staf pendamping dengan nilai Rp1,87 miliar.
- Bimtek staf
keuangan sekretariat DPRD senilai Rp179 juta ditambah kontribusi
Rp30 juta.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Nagoya Mansion Hotel, Batam, pada 7–8 Maret 2023. Peserta
terdiri dari 18 anggota DPRD, 8 staf bagian persidangan, dan 6 staf keuangan.
Namun, dalam pertanggungjawaban kegiatan ditemukan adanya indikasi kuat
rekayasa dokumen dan penyimpangan anggaran.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka
dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2
Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
- Subsidair: Pasal 3
Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan
Untuk kepentingan
penyidikan, Kejari Nabire telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka
berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 8 September 2025. Keduanya kini
ditahan di Lapas Kelas IIB Nabire selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27
September 2025.
Langkah Selanjutnya
Kajari Sunadi
menegaskan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara melalui
pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi, maupun ahli. Hal ini guna
memastikan perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kejaksaan
Negeri Nabire berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan
akuntabel, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa korupsi tidak boleh
ditoleransi,”
tegas Kajari Sunadi. (Muzer)