![]() |
Dukung Tata Kelola Pelabuhan yang Transparan, Kejari Bintan Teken MoU dengan KSOP Kelas III Kijang |
BINTAN – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bintan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP) Kelas III Kijang menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding
(MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (25/9/2025).
Kepala
Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara, Dongan Maringan Tua Sirait, S.H., M.H.,
bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bintan, secara resmi
menandatangani MoU dengan pihak KSOP Kelas III Kijang.
Kegiatan
ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO)
terkait kegiatan Alih Muat Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) oleh PT
Bintan Alumina Indonesia yang diketahui belum memiliki penetapan dari
Menteri Perhubungan. Penyerahan LO dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bintan
kepada Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang, disertai dengan penyerahan
cinderamata sebagai tanda sinergi kelembagaan.
Dalam
sambutannya, Kajari Bintan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah
strategis untuk memperkuat sinergi dalam bidang Datun.
“Kerja
sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, khususnya untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan
tindakan hukum lain kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas
III Kijang, sehingga dapat mendukung tata kelola yang baik dan transparan,” ujarnya.
Melalui
kolaborasi ini, Kejari Bintan berharap peran Jaksa Pengacara Negara dapat
semakin dirasakan manfaatnya, baik dalam mencegah potensi permasalahan hukum
maupun memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di bidang pelabuhan
dan perhubungan laut.
Kegiatan
ini juga sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Bintan CERIA yang
mengusung nilai CEpat, Efektif, Ramah, Integritas, dan Amanah dalam
setiap pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah. (Muzer)