Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Bintan dan KSOP Kijang Perkuat Sinergi Hukum Lewat Penandatanganan MoU Bidang Datun

 


Dukung Tata Kelola Pelabuhan yang Transparan, Kejari Bintan Teken MoU dengan KSOP Kelas III Kijang


BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (25/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dongan Maringan Tua Sirait, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bintan, secara resmi menandatangani MoU dengan pihak KSOP Kelas III Kijang.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) terkait kegiatan Alih Muat Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) oleh PT Bintan Alumina Indonesia yang diketahui belum memiliki penetapan dari Menteri Perhubungan. Penyerahan LO dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bintan kepada Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang, disertai dengan penyerahan cinderamata sebagai tanda sinergi kelembagaan.

Dalam sambutannya, Kajari Bintan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam bidang Datun.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang, sehingga dapat mendukung tata kelola yang baik dan transparan,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, Kejari Bintan berharap peran Jaksa Pengacara Negara dapat semakin dirasakan manfaatnya, baik dalam mencegah potensi permasalahan hukum maupun memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di bidang pelabuhan dan perhubungan laut.

Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Bintan CERIA yang mengusung nilai CEpat, Efektif, Ramah, Integritas, dan Amanah dalam setiap pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال