Adhyaksa Foto Indonesia

Jan Maringka: Klien Kami H. Halim Sakit Permanen, Mohon Pertimbangan Hukum

 

Tim Dokter Kejati Sumsel: Kesehatan H. Halim Berisiko Tinggi, Pemeriksaan Dihentikan.


PALEMBANG – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms. H. Abdul Halim Ali, Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan mengalami sakit permanen akibat faktor usia.


Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tim kesehatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang dilakukan di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, Senin (16/9/2025).

Jan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr. Khalid As Shadiq serta didampingi dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. Ali Ghani.

“Dari hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan Kms. H. Abdul Halim Ali yang kini berusia hampir 88 tahun mengalami frailty dengan risiko tinggi mengalami kecacatan hingga kematian mendadak. Dengan kondisi tersebut, pemeriksaan lanjutan tidak memungkinkan untuk dilakukan,” jelas Jan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim dokter menyatakan kondisi kesehatan kliennya bersifat permanen dan dipengaruhi faktor usia. “Pemeriksaan lebih lanjut tidak bisa dilakukan, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung periode 2017–2020 itu menambahkan, pihaknya tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang menimpa kliennya. “Surat resmi mengenai kondisi ini telah kami sampaikan kepada Kajati Sumsel selaku pengendali perkara,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, H. Halim yang merupakan pengusaha kelapa sawit berusia 88 tahun tengah berhadapan dengan persoalan hukum terkait proyek pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi–Tempino. Ia keberatan karena trase jalan tol tersebut membelah lahannya menjadi tiga bagian dan mengganggu fasilitas perkebunan.

Sejak 2020, H. Halim telah mengajukan permohonan perubahan trase melalui Bupati, Gubernur, Kementerian PUPR, hingga Kemenko Marinvest, serta mendapat pertimbangan teknis dari PT Hutama Karya. Namun, setelah permohonan itu disetujui, ia justru diproses pidana dengan tuduhan berkebun di luar HGU.

“Padahal jika ada keraguan atas bukti kepemilikan lahan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme konsinyasi, bukan dengan kriminalisasi,” tegas Jan.

Ia menambahkan, bukti kepemilikan lahan kliennya sangat jelas, tidak hanya berupa HGU, tetapi juga hak atas pelepasan kawasan hutan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil pantauan Satgas PKH dan surat resmi dari Kementerian Kehutanan yang menyatakan bahwa PT SMB milik H. Halim tidak termasuk perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga berharap kondisi kesehatan klien kami dapat menjadi pertimbangan khusus bagi Kejati Sumsel maupun Kejari Muba,” tutup Jan Maringka. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال